masukkan script iklan disini
ASAHAN I TROPONG _ Dua (2) orang pelaku diduga pencurian Televisi (TV) merk Toshiba 32 inchi dari dalam mobil truk yang mengalami kecelakaan di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) Aek Ledong, Desa Aek Ledong, Kabupaten Asahan diamakan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Raja, Kamis (06/02/2025).
Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Arianto Hasudungan Lumbantoruan melakukan penyelidikan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 orang diduga tersangka yang berinisial "SLM" (20) Warga Wonosari, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan "RSH" (21) Warga Wonosari Lingkungan II, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Adapun pada hari minggu (09/02/2025) Tim Opsnal Dan Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan ke 2 orang tersangka berada di salah satu Rumah Toko (Ruko) yang berada di pinggir Jalinsum Ledong Timur, Desa Ledong Timur.
Kemudian Tim Reskrim Bergerak, dan sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat benar ke 2 orang tersangka berada dalam Ruko bersama Barang Bukti (BB) TV Merk Toshiba 32 inchi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 2 orang tersangka dibawa ke Polsek Pulau Raja bersama BB guna diambil keterangannya.
Selanjutnya ke 2 orang tersangka dilakukan konfrontir dan benar kedua tersangka melakukan pencurian 2 Unit TV merk Toshiba 32 inchi tersebut diambil dari dalam mobil truk yang mengalami kecelakaan di Jalinsum Aek Ledong Desa, Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kemudian Kapolsek Pulau Raja bersama Kanit Reskrim, Penyidik dan Penyelidik melaksanakan gelar perkara, dan dilakukan penyitaaan terhadap BB, serta kepada 2 orang para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (anju)



