• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketika Tembok Sekolah Dipersoalkan, Siapa Melindungi Anak?

    Tropong.online
    Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T14:10:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN - TROPONG _  Rencana pembongkaran tembok pagar Sekolah Maitreya di Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan, yang dijadwalkan oleh Satpol PP pada 15 Januari 2025, kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan publik yang menyentuh dunia pendidikan. Persoalan yang dikemukakan bersifat administratif, yakni ketidaksesuaian dengan Permohonan Bangunan Gedung (PBG). Namun, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dampak nyata yang akan dirasakan peserta didik.

    Di balik tembok pagar yang dipersoalkan, terdapat ruang-ruang pendidikan yang aktif digunakan. Bahwa hingga saat ini bangunan tersebut berfungsi dan dimanfaatkan secara nyata sebagai fasilitas pendidikan, khususnya sebagai sarana latihan dan pembinaan olahraga bola basket bagi peserta didik tingkat sekolah menengah. Fungsi ini menjadikan tembok sekolah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan bagian dari sistem pendukung tumbuh kembang anak secara holistik.

    Pembongkaran tembok berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Tanpa pagar pengaman, risiko kecelakaan lalu lintas meningkat, aktivitas orang luar di area sekolah menjadi sulit dikendalikan, dan kenyamanan proses belajar-mengajar terancam terganggu. Kekhawatiran ini tidak berdiri tanpa dasar, mengingat adanya catatan gangguan sebelumnya di sekitar lingkungan sekolah yang berpotensi mengancam keselamatan dan kenyamanan peserta didik.

    Persoalan ini juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan. Pihak pengelola sekolah menyatakan telah berulang kali menyampaikan permohonan resmi terkait pemanfaatan akses jalan negara disertai data pendukung, namun hingga kini belum memperoleh jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Asahan. Dalam praktik administrasi publik, ketidakpastian respons semacam ini seharusnya menjadi bahan evaluasi sebelum tindakan penertiban dilakukan.

    sisi lain, terdapat fakta bahwa mayoritas warga Gang Setia Tengah bersama kepala lingkungan, lurah, dan camat telah memberikan persetujuan atas pengaturan akses lingkungan tersebut. Dinamika keberatan dari sebagian warga merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat, namun kebijakan publik semestinya mempertimbangkan dampak terbesarnya, terutama terhadap anak-anak.

    Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengamanatkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut anak harus mengutamakan kepentingan terbaik anak. Prinsip ini menuntut agar penegakan aturan administratif dilakukan secara proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan anak, bukan sekadar pemenuhan prosedur.

    Tajuk rencana ini tidak menafikan kewenangan Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menegakkan aturan. Namun kewenangan tersebut perlu dijalankan dengan kehati-hatian dan sensitivitas sosial. Penghentian sementara rencana pembongkaran, pembukaan ruang dialog yang transparan, serta pelibatan lembaga perlindungan anak menjadi langkah yang rasional dan bertanggung jawab.

    Ketika tembok sekolah dipersoalkan, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya legalitas sebuah bangunan, melainkan komitmen negara dalam menjamin rasa aman anak-anak di ruang pendidikan. Dan pada titik inilah, kebijakan publik seharusnya berpihak. (her)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini