Halloween party ideas 2015

 

ASAHAN I TROPONG _ Ditemukan seorang mayat laki laki di perlintasan kereta api KM 0+700 lintasan Kereta Api yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota  Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Minggu (18/5/2025) sekitarpukul 03.00 Wib. 

Korban laki laki berinisial RG (43) alamat Jalan Belibis Sidorejo 1, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabubaten Asahan. 

Adapun saksi Sintong Panjaitan datang ke kantor polsek kota kisaran melaporkan bahwa di jalan bangau perlintasan kereta api ada seorang laki laki ada tertabrak kereta api. 

Kemudian pukul 03.40 wib kapolsek kota IPTU Syamsul Bahri memerintahkan Kanit BIMMAS IPDA J. Matondang selaku Padal Beserta Personil Polsek kota kisaran melakukan Cek TKP dan melihat mayat korban sudah tergeletak di tengah rel kereta api selanjutnya korban di angkat dan dimasukan ke kantong jenazah dan dibawa ke RSU Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya atau Visum. 

Keluarga Korban Johan Siahaan bersama istrinya Saur br Manurung datang ke Rumah sakit umum Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk memastikan bahwa jenazah tersebut adalah keluarganya.

Selanjutnya keluarga korban membawa mayat korban ke rumah duka di Pasar VIII, Kecamatan Rawang Panca arga.

Setelah dijemput Keluarga korban dan menerima jenazah, keluarga korban telah membuat surat permohonan Pernyataan Tidak bersedia dilakukan otopsi. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, SH., MAP bersama tim gabungan yang terdiri dari Pemkab Asahan, Polres, Kodim 0208/AS dan seluruh instansi terkait menutup 2  tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat karena tidak berizin dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Penutupan dilakukan dalam operasi cipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabtu (17/05/2025) dini hari. “Kami dalam sidak dengan tim gabungan, ada instansi terkaiat membidangi tentang perizinan, satuan pengamanan, Kodim, Kepolisian, Polisi Militer melakukan penutupan usaha dan kegiatan ini mulai malam tadi ditutup seterusnya”. Ucap Wabup.

Wabup menjelaskan pihaknya sudah memberikan himbaun dan surat teguran tertulis sesuai SOP melalui  Satpol PP kepada pengusaha hiburan malam yakni Heaven dan Nes Bar, terkait perizinan, jam tayang, dan perizinan lainnya. Namun para pengelola usaha tidak mengindahkan, maka dilakukan penyegelan terhadap ke 2 lokasi tersebut.

Kemudian diketahui izin bangunan keduanya tidak ada dan masyarakat juga sudah banyak yang komplen tentang suara dan jam tayang dari THM yang melebihi batas ketentuan jam 23.50 WIB yang ramai dikunjungi generasi muda tersebut.

“Apabila pihak pengelola usaha hiburan malam ini yaitu tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi maka kami dari Pemkab Asa akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka”. Tegas Wabup. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak berupa sapi (lembu) milik warga di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas pada pertengahan Mei 2025.

Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ari Afandi (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam. Ia melaporkan kehilangan satu ekor lembu betina jenis Brahma berwarna putih yang ia pelihara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. Asian Agri, Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam. Pada malam sebelumnya, tepatnya Selasa (29/4), korban mengikat lembu peliharaannya tidak jauh dari area tanah wakaf (TPU). Namun keesokan paginya saat hendak melepaskan hewan tersebut untuk digembalakan, korban mendapati lembunya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Tidak hanya korban, seorang saksi bernama Suherman (44), warga yang tinggal di lingkungan yang sama, juga kehilangan satu ekor lembu induk betina berwarna putih. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Kedua warga kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mencurigai tiga orang pelaku yang belakangan diketahui telah melarikan diri dari kediaman mereka.

Setelah melakukan pengumpulan informasi, pada Rabu, 14 Mei 2025, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu berhasil menangkap tersangka pertama yang bernama Musmanto alias Manto (41), warga Dusun VI Pasar Lama Desa Batu Anam, di sebuah rumah yang memiliki kandang kambing di Desa Tasikmalaya, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Dalam pemeriksaan awal, Musmanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian lembu tersebut. Ia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BK 1730 VJ miliknya.

Keesokan harinya, Kamis, 15 Mei 2025, tim kembali berhasil menangkap tersangka kedua bernama Budi Kurniawan (26), seorang karyawan swasta yang juga berdomisili di Dusun VI, Desa Batu Anam. Budi ditangkap di Dusun IV, Desa Baru Anam, Kecamatan Rahuning. Ia pun mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama Musmanto dan satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Dedi Suwanto alias Peok.

Tak berhenti sampai di situ, pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim Reskrim mendapatkan informasi bahwa Dedi Suwanto tengah berada di wilayah Provinsi Riau. Tim pun langsung berangkat menuju Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 13.40 WIB, tim berhasil menemukan lokasi keberadaan Dedi di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah dilakukan pengintaian, Dedi berhasil diamankan saat sedang duduk di sebuah warung. Dalam interogasi awal, ia mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lembu tersebut. Dedi juga menjelaskan perannya dalam membantu mengangkat lembu hasil curian ke dalam mobil.

Lebih mengejutkan lagi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian hewan ternak kembali di wilayah Provinsi Riau. Modus yang direncanakan adalah menembak hewan dengan senjata rakitan jenis senapan angin dan menggunakan obat bius.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Untuk memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Asahan dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar melakukan kerjasama dalam hal pengelolaan penerangan jalan umum (JPU)

Kepala Dinas (Kadis) Dishub Asahan Albert Butar Butar, SH., MH mengucapkan terima kasih kepada Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar  yang telah bersedia melakukan perjanjian tersebut. Diharapkan kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan. 

“Kerjasama ini kita buat melalui perjanjian kedua belah pihak dan kedepan akan kita buat tim”. Demikian yang disampaikan Kadis pada Selasa (20/05/2025) usai melakukan penandatanganan di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.

Kadis juga mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut akan memvalidasi keberadaan PJU di Kabupaten Asahan, sehingga dengan begitu kedepan keberadaan PJU akan sinkron dengan pembayaran dan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Asahan dapat meningkat dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas. 

Sementara itu, Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar Ramses Manalu mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan fasilitas penerangan jalan umum dan komitmen pengawasan. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas data PJU di Kabupaten Asahan demi pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan dirangkai dengan penyerahan plakat dari pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. Turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut adalah Posma Sihombing (ASMAN TEL), Sekretaris Dishub M. Afifuddin, Manager ULP, Kisaran Fadli Umawi serta pejabat dilingkungan  Dinas perhubungan Kabupaten Asahan beserta Staf. (dre) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Sebuah insiden yang melibatkan seorang petugas parkir dan pasangan suami istri penjual makanan di Kota Kisaran berhasil diselesaikan melalui mediasi di Polsek Kota Kisaran Polres Asahan, Senin (19/5/2025). 

Seorang pria berinisial (H) diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat cekcok dengan seorang pembeli yang memarkir kendaraannya secara sembarangan dan tidak memberikan uang parkir. Dalam keterangannya kepada petugas H mengakui bahwa dirinya bukan petugas parkir resmi.

Dengan kejadian itu, pasangan suami istri Dwi Anando dan Aulia di hubungin personil Polsek Kota Kisaran untuk memberikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa Aulia sempat memposting kejadian tersebut di media sosial karena merasa tidak senang atas sikap H yang marah-marah kepada pembeli dagangan mereka.

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, S.H memimpin proses mediasi antara H dan pedagang. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga keharmonisan di lingkungan mereka.

Sebagai bagian dari penyelesaian damai, Pedagang membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kejadian tersebut. Mereka juga merekam video testimoni yang berisi ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas upaya mediasi yang dilakukan.

Kapolsek IPTU Syamsul Bahri mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua belah pihak dan menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara damai dalam kehidupan bermasyarakat. (red) 

ASAHAN I TROPONG _ Telah terjadi pencurian didalam ruangan kelas Sekolah SD Swasta AL HADI ISLAMIC SCHOOL yg beralamat di Lingkungan V Kel. Binjai Serbangan Kec. Air Joman Kab. Asahan, Kamis (8/5/2025). 

Pelapor dihubungi melalui HP oleh teman pelapor bernama Sofyan Hadi yg mengajar di Sekolah SD AL HADI SCHOOL yg beralamat di Lingkungan V Kel. Binjai Serbangan Kec. Air Joman Kab. Asahan. Saksi memberitahukan kpd pelapor bahwa 1 (satu) unit meja tenis (pingpong) yg dititipkan oleh pelapor disalah satu kelas SD Al Hadi School telah dicuri oleh pelaku yg TDK dikenal.

 Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju Sekolah SD Al Hadi School dan sesampainya di Sekolah tsb, pelapor bersama dgn saksi Sofyan Hadi dan Sariani memeriksa keadaan ruang kelas tempat penyimpanan Meja Tenis yg di hibahkan dr Dispora Kab. Asahan. 

Setelah pelapor dan saksi memeriksa ternyata benar Meja Tenis telah hilang, pelapor dan saksi  memeriksa CCTV yg ada disekolah dan terlihat rekaman CCTV ada 2 (dua) orang laki-laki yg TDK dikenali telah melakukan pencurian Meja Tenis tsb. Kemudian pelapor selaku Sekretaris Persatuan Tenis Meja (PTM) Bima Air Joman melaporkan kejadian ke Polsek Air Joman.

Setelah Pelapor melaporkan peristiwa Pencurian 1 (satu) unit Meja Tenis (Pingpong)  ke Polsek Air Joman,  selanjutnya Kapolsek Air Joman AKP S. Siburian.  memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor. 

Kanit Reskrim bersama dengan Team Opsnal Polsek Air Joman melakukan Penyelidikan dgn terlebih dahulu memeriksa rekaman CCTV yg ada di Sekolah SD AL HADI SCHOOL tsb. Dari hasil rekaman CCTV diketahui salah satu pelaku berinisial DHS (36). 

Hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku sedang berada disalah satu rumah kosong di Lingkungan XII Kel. Binjai Serbangan Kec. Air Joman. 

Akibat perbuatannya Kanit Reskrim beserta tim opsnal mengamankan pelaku dan membawa pelaku tsb ke Polsek Air Joman guna pemeriksaan lebih lanjut. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), Warga Kota Lhokseumawe, Aceh dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum), Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang. 


Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH dalam siaran konferensi pers didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, SH, MH, Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH, MH mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai. 


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram.


Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kota Padang. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh seseorang berinisial A jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.


Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu, dua unit handphone merk OPPO, dan satu karung plastik kecil berwarna putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Kapolres Asahan Afdhal Junaidi menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus berkomitmen memberantasnya hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (red) 



ASAHAN I TROPONG _ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), Warga Kota Lhokseumawe, Aceh dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum), Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang. 

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH dalam siaran konferensi pers didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, SH, MH, Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH, MH mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai. 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram.

Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kota Padang. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh seseorang berinisial A jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu, dua unit handphone merk OPPO, dan satu karung plastik kecil berwarna putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Asahan Afdhal Junaidi menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus berkomitmen memberantasnya hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (red) 

Diberdayakan oleh Blogger.