Pengusaha Galian C Di Desa Bahung Batu batu Asahan Kebal Hukum

 

ASAHAN I TROPONG _  Kegiatan tambang galian C jenis tanah urug berwarna merah bebas beroperasi  selama berbulan bulan lamanya di Desa Bahung Batu - batu,  Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, selain merusak jalan mantab yang berbiaya puluhan milyar rupiah dari uang APBD Asahan, juga portal jalan pengaman dari kejahatan truk melebihi tonase yang bisa merusak hormix terlihat roboh.

Hal itu membuat Camat Sei Dadap Berani Simbolon saat di Konfirmasi Awak Media, Minggu (25/08/2024) di Desa Tanjung Alam enggan mengomentari pertanyaan wartawan.

"Saya dulu juga wartawan, terkait tambang galian C yang diduga Ilegal di Desa Bahung Batu batu itu bukan wewenang saya, melakukan penindakan itu tugas Kabupaten, camat hanya perpanjangan Bupati di Kecamatan", kata Barani Simbolon.

Sementara itu, salah seorang warga berinisial SI (56) menilai setiap kegiatan tambang Ilegal telah di atur pada Pasal 158 UU Minerba, pelaku usaha atau setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara 5 tahun dan Denda Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), pada tahap Ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi (OP).

Diminta Polri dari tingkat Polda dan Polres harus bergerak cepat turun ke TKP (Desa Bahung Batu Batu) sebab kejahatan Minerba merupakan kejahatan luar biasa dan sifatnya delik Umum bukan delik aduan, dengan maksud tanpa dilaporkan Pihak Penegak hukum harus bertindak.

Informasi Warga sekitar menyebut kegiatan itu untuk memenuhi kuota pembuatan Pengusaha Batu Bata dan penimbunan lain yang sifatnya dikomersilkan, dan sekira seratusan truk pengangkut tanah uruk ini melintasi tiga Desa, dan Kantor Desa.

Warga juga menyebutkan pengusaha Galian yang dianggap merusak jalan dan menimbulkan debu yang menyebabkan awal sumber penyakit pernapasan. Dan warga berharap kepada Poldasu (Polri) harus berhati hati menindak lokasi ini. (red)