• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Viral Mini bus Tabrak Lari Pengendara Becak, Sat Lantas Polres Asahan Klarifikasi Soal Perdamaian Kedua Belah Pihak

    Tropong.online
    Kamis, 19 Desember 2024, Desember 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T11:51:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    ASAHAN I TOLONG _ Satlantas melihat video viral di medsos terkait Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Cokroaminoto Kisaran Kab. Asahan (12/12/24). 

    Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi antara Mobil Terios yang dikemudikan oleh Jhonson Panjaitan, 45 tahun, warga Desa Binjai Baru Kec. Tanah Datar Kab. Batubara dan  Becak motor yang dikendarai oleh Rizki Hardiansyah, 23 tahun, warga Kel. Bunut Kab. Asahan. 

    Pada saat kejadian tersebut tidak ada dilaporkan ke Satlantas namun karena menemukan video tersebut personil Satlantas mencari tahu siapa yang terlibat kecelakaan tersebut melalui pemilik akun media sosial yang mengupload video tersebut. 

    Setelah mendapatkan informasi terkait orang yang terlibat kecelakaan tersebut maka pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB personil satlantas menghubungi korban kecelakaan atas nama Rizki yang kita ketahui beralamat di daerah Bunut. 

    kemudian personil lantas langsung mendatangi rumah korban atas nama Rizki dan bertemu dengan korban dan orang tua korban selanjutnya personil satlantas menanyakan peristiwa kecelakaan yang dialaminya, pada saat itu korban atas nama Rizki mengatakan bahwa mereka telah berdamai dengan pengemudi mobil Terios. 

    personil lantas menghubungi pengendara mobil Terios yang mana beralamat di kabupaten batubara untuk mempertemukannya dengan korban serta membuat video klarifikasi terkait perdamaian yang telah mereka sepakati, kemudian video klarifikasi tersebut dibuat di rumah pengendara mobil yang berada di batubara.

    Kasatlantas Polres Asahan Akp Resti menyatakan bahwa perkara tersebut telah selesai dengan perdamaian, Pengendara mobil yang telah menabrak sudah bertanggung jawab dengan korban dan korbanpun telah menyepakati perdamaian tersebut. Tegas kasatlantas. (red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini