• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Asahan Musnahkan Mesin Dindong Dan Meja Judi, Dari hasil Pengungkapan Beberapa Kasus

    Tropong.online
    Jumat, 03 Januari 2025, Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T12:18:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN I TROPONG _ Di penghujung tahun 2024, Polres Asahan tunjukan keseriusan dalam pemberantasan praktek perjudian di wilayah hukum polres asahan, adapun dihancurkan yakni mesin dindong dan puluhan meja judi yang merupakan barang bukti keberhasilan pengungkapan beberapa kasus perjudian. 

    Konfrensi Press Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian Mesin Dingdong dan Meja Tembak Ikan Tahun 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL. 

    Tindak Pidana Perjudian Mesin Dingdong dan Meja Tembak Ikan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Asahan sebanyak 30 Unit Meja Tembak Ikan dan 43 Unit Mesin Dingdong dari hasil Razia Gabungan Polres Asahan beserta Kodim 0208/AS pada bulan Januari s/d Desember 2024.


    Dari hasil razia tersebut diamankan sebanyak 30 Mesin Judi jenis Tembak Ikan dari beberapa Kecamatan di Wilayah Hukum Polres Asahan sebagai berikut 
    - Kec. Simpang Empat sebanyak 8 Unit
    - Kec. Air Joman sebanyak 4 Unit
    - Kec. Prapat Janji sebanyak 4 Unit
    - Kec. Air Batu sebanyak 3 Unit
    - Kec. BP. Mandoge sebanyak 3 Unit
    - Kec. Pulo Bandring sebanyak 4 Unit
    - Kec. Meranti sebanyak 4 Unit

    Dari hasil Razia Gabungan diamankan sebanyak 43 Mesin Judi jenis Dingdong dari beberapa Kecamatan serta Kota di Wilayah Hukum Polres Asahan sebagai berikut  Di Jln. Rivai 10 Unit, Di Jln. Diponegoro 5 Unit, Di Bagan Asahan 5 Unit, Di Kec. Sei Kepayang 3 Unit, Di Kec. Air Joman 5 Unit, Di Kec. Meranti 5 Unit, Di Kec. Air Batu 10 Unit. (red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini