• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bejat,.. Ayah Cabuli Anak Tirinya Sementara Istri Cari Nafkah Ke Malaysia

    Tropong.online
    Senin, 24 Februari 2025, Februari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T04:51:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    ASAHAN I TROPONG _ Sungguh bejat kelakuan seoranga ayah sebut saja LP (38) Warga Kabupaten Asahan diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan karena diduga mencabuli anak tirinya.

    Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Jefri Gultom, Senin (24/02/2025) saat dikomfirmasi wartawan menerangkan, bahwa pencabulan tersebut dilakukan pelaku LP sejak hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 lalu. Dan pelaku LP  mencabuli anak tirinya saat sang istri tengah mencari nafkah ke Malaysia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku dan anak-anaknya.

    "Saat itu kami mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada perbuatan pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tirinya, dimana saat itu korban masih dibawah umur," ujar Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Jefri Gultom. 

    Ketika pelaku hendak mencabuli adiknya, korban berteriak dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta mendapatkan pertolongan. Akibat dari pada itu, pelaku diamankan warga dan babak belur dibagian wajah akibat di amuk oleh warga.

    "Mendapat informasi itu, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPDA Jefri Gultom. 

    Masih kata Kanit PPA Polres Asahan, pelaku saat melakukan aksinya, selalu mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melayani nafsu bejad ayah tiri ini. 

    "Pelaku dan korban beserta adik adiknya tinggal satu rumah, dan sementara ibu korban bekerja ke Malaysia mencari nafkah untuk menghidupi anak anaknya serta pelaku" ucap IPDA Jefri Gultom.
     
    Atas perbuatan bejat tersangka dapat dijerat dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

    "Adapun hukuman pelaku adalah penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, dan denda Rp 5 miliar," pungkas Kanit PPA Polres Asahan. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini