Klaim Tanah HGU PT BSP Milik Pribadi H.Monang, Ratusan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa
ASAHAN I TROPONG _ Klaim tanah HGU PT. BSP milik Saudara Sahat Hamonangan alias H.Monang yang terletak di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Ratusan masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Negara (GEMPITA) menggelar aksi unjuk rasa dibeberapa titik, yang dimulai dari depan Gedung DPRD Asahan, Kantor BPN Asahan dan Kantor Bupati Asahan, Kamis (3/7/2025).
Para aksi demo meminta kepada DPRD Asahan untuk memastikan pengawasan dengan benar terhadap status tanah pelepasan HGU PT. BSP yang saat ini di klaim saudara Sahat Hamonangan alias H.Monang. Tetapi setelah lebih dari 30 menit massa menyampaikan aksi tidak ada perwakilan dari DPR yang mampu keluar dan menanggapi aspirasi massa aksi, bahkan para masa sampai mencoba chek ke dalam gedung DPRD, namun ruangan setiap Komisi tidak ada menemukan satu (1) orang anggota dewan dan staf ahli yang berada di tempat di saat jam kerja.
Setelah dari kantor DPRD Asahan para massa aksi kembali menyampaikan aspirasi di bundaran taman mantri makjizat kota kisaran, dalam orasi nya mereka menyampaikan segala tuntutan mereka yang tertuang di dalam stagmant aksi.
"Tanah negara dan aset "Pemkab Asahan yang seharusnya di perjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan tetapi hari ini sangat miris karena rakyat lah yang berjuang sendiri untuk membela aset-aset Negara dan hak masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan", teriak orator aksi Syafrizal Ritonga.
Dalam orasi di kantor BPN kabupaten Asahan, pendemo meminta Kepala BPN Asahan harus menunda atau tidak mengeluarkan segala bentuk penerbitan Hak Milik atas tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di klaim Saudara Sahat Hamonangan alias H.Monang hingga sampai permasalahan ini selesai.
Namun dalam aksi, para pendemo sedikit memanas dengan perdebatan yang menyatakan bahwa BPN tidak ada menerima surat permohonan penerbitan dari manapun.
Perwakilan dari BPN Asahan mengatakan, bahwa sampai hari ini tidak ada kami menerima dari apapun terkait permohonan penerbitan akta tanah dari tanah pelepasan HGU PT. BSP dengan PT. GRAHA.
Tetapi kuasa hukum masyarakat menunjukan bukti tertulis bahwa BPN Asahan telah menerima surat permohonan penerbitan akta tanah pada tahun 2018 dan meminta terkait bukti tertulis ini, tetapi sangat miris perwakilan dari BPN tidak bisa menjawab secara jelas dan memberikan bukti tertulis kepada para massa aksi dan masyarakat secara transparansi.
Dalam stagmant aksi para pendemo, 1., mendesak Bupati Asahan untuk memberikan kepastian terhadap kebenaran dengan menunjukkan legalitas status tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di klaim Saudara Sahat Hamonangan alias H.Monang., 2. Mendesak Bupati Asahan untuk melindungi Aset negara seperti tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Asahan, Bukan melindungi kepentingan kelompok/pribadi yang memberikan keuntungan sepihak kepada pribadi. Dan ke 3. Meminta Kepala BPN Kabupaten Asahan harus menunda segala bentuk penerbitan Hak Milik atas tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di klaim Saudara Sahat Hamonangan alias H.Monang sampai permasalahan ini selesai. (red)
Post a Comment