Header Ads

ads header

Pelaku Pencurian Mesin Jus Diamankan Polsek Kota Kisaran

 

ASAHAN I TROPONG _ Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kedai minuman jus di Pajak Kartini, Kisaran Barat. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan barang yang dicuri berupa satu unit mesin pres jus.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk mengusut kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV milik warga sekitar, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku.


Pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MF (22), warga Jalan Sei Asahan, Kisaran Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang rekan berinisial G , yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah meninggalkan rumah sejak dua minggu lalu.

Dari hasil penggeledahan di rumah G, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pres jus yang dibungkus kain sarung dan plastik hitam di halaman belakang rumah. Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam Vivo dari tangan tersangka MF.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut | Humas Polres Asahan. (red) 

Tidak ada komentar