Peringatan HUT Kejaksaan RI ke 80, Kejari Asahan Gelar Kasus Korupsi BRI Cabang Kisaran Dan Paparan Kinerja 1 Tahun

 

ASAHAN - TROPONG _ Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI Ke 80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menggelar konferensi press, tentang pencapaian kinerja selama satu (1) tahun dan menahan satu dari 3 terduga kasus korupsi ditubuh BRI Cabang Kisaran, bertempat di Aula lantai dua Kantor Kejari Asahan, Senin malam (1/9/2025). 

Kajari Asahan, Basril G, SH, MH didampingi Kasi Pidum Naharuddin Rambe beserta PJU Kejari Asahan menjelaskan pencapaian kinerja selama 1 tahun (September 2024 September 2025) telah menuntut 20 Terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati. 

“Jadi JPU Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut hukuman mati terhadap 20 Terdakwa kasus narkoba. Diantara ke 20 Terdakwa ini ada yang kasusnya masih ditingkat banding dan kasasi”. Ujar Kajari.

Lebih lanjut menjelaskan ke 20 Terdakwa kini masih di tahan di Lapas Labuhan Ruku dan Lapas Pulau Simardan Tanjung Balai.

“Tuntutan mati terhadap terdakwa kasus narkoba ini adalah bentuk keseriusan pihak Kejaksaan untuk memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Asahan. Dimana para terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati tersebut merupakan bandar dan pengedar narkotika dengan jumlah barang bukti dengan berat di atas 1 Kg dan dari tuntutan kita ada beberapa kasus yang di vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan kita” jelasnya.

Lanjut Basril, mengatakan, bahwa pihak Kejari Asahan berhasil mengungkap Kasus Bank Rakyat Indonesia dengan menahan salah satu dari tiga tersangka yakni DN (34) sebagai Relationship Manager terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), TBK kantor Cabang Kisaran Tahun 2019 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 412.918.407,40 (Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Koma Empat Puluh Rupiah).

Adapun inisial ketiga (3) orang yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Asahan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, TBK Kantor Cabang Kisaran Tahun 2019 yakni DN, BS dan RW.

Selanjutnya, Kejari Asahan mengatakan, bahwa tersangka DN (34) di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku yang berada di wilayah Kabupaten Batubara.

“Kepada tersangka Kejaksaan Negeri Asahan menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ,” tegas Basril G, SH, MH.

Akhir penyampaiannya Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka yakni BS dan RW. (tec)