Ketua DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila Kabupaten Asahan Minta Kapoldasu, Hukum Berat Abdul Wahab Agen CPMI ilegal

 

ASAHAN - TROPONG _ Terkait Penggrebekan gudang ikan tempat penampungan 36 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut, pada Minggu (28/9/2025) lalu. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Serikat Buruh Patriot Pancasila (DPC.SBPP) Kabupaten Asahan Muhammad Nazir,SE meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk menindaktegas mafia atau pelaku, agen CPMI ilegal. 

"Kami minta Kapoldasu tegas untuk menghukum seberat beratnya terhadap Abdul Wahab merupakan agen. Kejadian ini bukan sekali saja, kami menduga ini sudah berulang kali dilakukan beliau, yang merupakan mafia atau agen PMI ilegal", ucap Muhammad Nazir, SE,  (13/10/2025). 

Mengingat, seperti diberitakan kemarin, bahwa CPMI itu mulai berkumpul di tempat sejak 27 September 2025. Rencananya, para calon pekerja akan diberangkatkan pada esok hari (28/9/2025), tetapi lebih dulu Subdit IV Renakta Polda Sumut bertindak menggrebek lokasi gudang ikan tersebut. 

Di lokasi petugas menemukan 36 CPMI ilegal yang terdiri dari 28 laki-laki dan 8 perempuan. Para CPMI berasal dari sejumlah wilayah, yakni Aceh, Sumut, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.

Seperti yang disampaikan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, "Bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap gudang ikan yang digunakan untuk menampung CPMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia menggunakan jalur belakang, atau menggunakan kapal tongkang," katanya, Selasa (30/9/2025) lalu. 

Selain 36 CPMI ilegal, Subdit IV Renakta Polda Sumut juga mengamankan 3 orang tersangka, yakni AW (39) merupakan agen PMI, dan AMN (25) sebagai ABK, serta DR (42) teknisi mesin. Pelaku AMN mendapatkan upah Rp 500 ribu dari pemilik kapal berinisial JF, sementara pelaku DR diberi upah Rp 1,5 juta per minggu dari pemilik penampungan berinisial HR.

Untuk 36 CPMI ilegal diserahkan ke BP3MI, dan 3 orang tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan. (red)