ASAHAN — TROPONG
Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa (29/09/2026), bergerak berturut-turut dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ke Kejaksaan Negeri Asahan, hingga menuju Kantor Bupati. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dinilai membuang-buang anggaran dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 Wib di halaman Kantor Dinas PMD, Jalan W.R. Supratman, Kisaran. Dalam orasinya, Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan, menuding pelaksanaan Bimtek yang diikuti 177 desa di Kabupaten Asahan tidak tepat sasaran, terkesan dipaksakan, dan justru dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
"Kami minta Kadis PMD Darein Lubis dan Kabid Henri Tambunan segera mengundurkan diri! Keduanya dinilai lalai dan tidak bekerja secara proporsional. Bagaimana bisa Bimtek digelar untuk seluruh desa saat negara sedang menghemat keuangan?" tegas Raihan di hadapan massa.
Korlap aksi, Arman Maulana, mempertanyakan urgensi pelaksanaan Bimtek yang diadakan di Medan, bukan di wilayah masing-masing desa. Ia menduga adanya aliran dana atau komisi dari Penyelenggara Kegiatan/Event Organizer (EO) kepada pejabat terkait sehingga kegiatan tersebut tetap disetujui dan dijalankan berulang kali.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid PMD Henri Tambunan yang menemui massa membantah wewenang dinas mengatur pelaksanaan Bimtek. Menurutnya, kegiatan itu diselenggarakan oleh masing-masing desa dan sudah diputuskan dalam Musyawarah Desa, sehingga Dinas PMD hanya menerima tembusan pemberitahuan.
Penjelasan itu justru memicu kemarahan massa. "Kenapa Dinas tidak melarang jika tidak sesuai aturan? Apakah ada setoran sehingga diam saja?" serukan para pendemo.
Tidak sanggup menjawab lebih lanjut, Henri akhirnya meninggalkan lokasi dengan alasan ada urusan lain.
Massa kemudian bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Di sana, mereka secara resmi meminta penegak hukum memeriksa Kadis dan Kabid PMD, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. GEMPPAR menilai pelaksanaan Bimtek melanggar Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
"Kami minta Kejaksaan mengusut tuntas indikasi pemaksaan kepada 177 Kepala Desa mengikuti Bimtek di Medan sebanyak tiga kali berturut-turut pada September ini. Ada dugaan kuat ada pungutan dan keuntungan pribadi di balik kegiatan ini," ujar Raihan.
Kasubsi Pengawasan Kejaksaan Negeri Asahan, Dian Panjaitan, menerima aspirasi massa dan menyatakan siap menindaklanjuti. "Saya putra daerah sini, saya ingin Asahan bersih dari korupsi. Laporkan buktinya, kami akan periksa," ucap Dian.
Tidak berhenti di situ, rombongan demonstran kemudian menuju Kantor Bupati Asahan. Di tempat terakhir ini, mereka menyampaikan desakan tertulis kepada Bupati agar segera mencopot Kadis dan Kabid PMD dari jabatannya, karena dinilai tidak beres dan membiarkan praktik dugaan korupsi berulang di lingkungan kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung tertib dan damai tanpa bentrokan, namun tuntutan massa tetap mengancam akan kembali jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. (red)




