• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jual Beli Kamar & Fasilitas Istimewa di Lapas Tanjung Balai : Antara Tuduhan, Pembantahan, dan Aturan Hukum yang Berlaku

    Tropong.online
    Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T05:51:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    TANJUNG BALAI — TROPONG


    Dugaan praktik jual beli kamar, pemberian fasilitas khusus, hingga perlakuan tidak setara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai mencuat ke permukaan dan memicu kekhawatiran masyarakat. Jika benar terjadi, hal ini bukan sekadar pelanggaran aturan internal, melainkan juga masuk ranah pidana yang dapat diproses hukum.

     

    Berdasarkan informasi yang diterima media, seorang warga binaan berinisial AP diduga telah membayar sewa atau hak penggunaan kamar di Blok A nomor 27 melalui seorang pegawai Lapas berinisial RA.

     

    Setelah terjadi penertiban di lingkungan Blok A, AP dipindahkan ke blok lain yang disebut sebagai "tempat pengasingan" di dalam lingkungan Lapas. Saat menerima kunjungan keluarga, AP mengadukan nasibnya dan meminta agar RA menepati janji mengembalikannya ke kamar semula. Namun hampir satu minggu berlalu, janji tersebut belum terpenuhi.

     

    Yang semakin mempertanyakan keadilan, satu orang warga binaan justru tetap menempati kamar di Blok A pasca-penertiban. Warga binaan tersebut diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu oknum petugas Lapas. Pihak keluarga AP pun telah meminta kejelasan langsung kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai.

     

    Dihubungi terkait informasi tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026) membantah tegas. "Tidak benar informasi ini bang. Selanjutnya bisa hubungi KPLP atau ketua humas," ucapnya singkat.

     

    Adapun landasan hukum yang mengatur dan melarang praktik-praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 4 ayat (1) : Setiap Warga Binaan berhak diperlakukan sama secara adil dan manusiawi, tanpa diskriminasi. Pasal 4 ayat (2) : Setiap Warga Binaan berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dari petugas. Pasal 104 : Petugas Pemasyarakatan dilarang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemecatan tidak dengan hormat.

     

    Kemudian, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a : Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

     

    Jika oknum petugas benar menerima pembayaran dari WBP dengan imbalan fasilitas khusus, ini dapat dikategorikan sebagai penerimaan suap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, yaitu

    Pasal 5 ayat (1) : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam dengan pidana yang sama. Artinya, pihak yang membayar juga dapat dipidana.


    Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Negara (beserta peraturan turunannya), Setiap pegawai negeri wajib menjaga kehormatan jabatan, tidak boleh menyalahgunakan wewenang, dan dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

     

    Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.PK.07.01 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan, WBP menempati hunian sesuai ketentuan yang berlaku secara merata dan adil. Tidak diperbolehkan adanya perlakuan istimewa berbayar maupun karena hubungan kekerabatan. Penempatan dan pemindahan WBP harus melalui prosedur tertulis dan alasan yang sah.

     

    Praktik jual beli kamar, perlakuan istimewa berbayar, serta diskriminasi antar warga binaan sangat merusak citra lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan yang adil dan manusiawi. Masyarakat berharap Balai Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum terkait segera melakukan penyelidikan objektif, menelusuri setiap fakta di lapangan, dan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Keadilan di dalam tembok penjara adalah cermin keadilan di seluruh negeri. (red) 

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini