Halloween party ideas 2015

 


ASAHAN I TROPONG _ Polres Asahan menggelar konferensi pres pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil dari pengungkapan berbagai macam kasus kejahatan tindak pidana narkoba di Wilayah hukum Kabupaten Asahan khususnya, bertempat di halaman Olahraga Mapolres Asahan, Rabu (21/5/2025). 

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan mengundang Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara merupakan prosedur standar untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika asli dan sah secara hukum. 

Kapolres Asahan , AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH, dalam keterangan konferensi pers mengatakan, bahwa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram, yang terdiri dari berbagai jenis narkotika berbahaya, dengan dihadiri  oleh sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan kejaksaan, instansi terkait, serta para wartawan dari berbagai media. 

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja kering dengan berat mencapai 6.590,99 gram", ucap Kapolres. 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus sejak januari 2025 sampei mei 2025 yang telah menjalani proses hukum hingga memiliki putusan hukum tetap (inkrah)", ujar Kapolres Asahan. 

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam mendukung program pemerintah memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba", ungkapnya.

Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan , BNN, serta sejumlah stakeholder terkait guna memastikan preses pemusnah  berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Asahan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Baru semalam, Sabtu (17/5/2025) Tempat Hiburan Malam (THM) Nes Bar yang berada di Jalan Abdi Setia Bakti, Terminal Kisaran dirazia dan disegel (ditutup,red) Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP bersama Tim Gabungan APH (Aparat Penegak Hukum) karena diduga tak miliki izin, namun beroperasi kembali. 

Hal tersebut terpantau dilokasi THM Nes Bar saat DPRD Asahan melakukan razia, Minggu (18/5/2025). Dimana terlihat baik baik saja, tidak ada aktivitas didalam bangunan Nes Bar, tetapi diluar lokasi pasangan muda mudi berkumpul seakan menunggu sesuatu dengan disertai sepeda motor dan mobil mobil mewah terparkir disepanjang sekitaran Nes Bar tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin Marpaung mengatakan, bahwa dilakukan ini monitoring untuk memastikan, karena semalam Wakil Bupati Asahan telah menutup dan mensegel dua (2) tempat hiburan malam.

"Pukul 00.37 Wib, Kehadiran kita selaku wakil rakyat malam ini telah melihat langsung ada tidaknya beroperasi Heaven dan Nes Bar, akan tetapi Kita putar kembali kesini sekitar pukul 02.01 Wib ternyata Nes Bar sudah beroperasi, yang semula disegel Wakil Bupati semalam. Atas tindakan ini, kita akan membuat laporan dan memanggil pihak pengusaha Nes Bar", ucap Nazar. 

Masih kata Nazar, pihak pengusaha mencopot stiker segel yang telah pasang dipasang di dinding Nes Bar. 

"Ini seperti disengaja, sebab stiker segel dicabut, kalau memang copot sendiri seharusnya pihak pengusaha memasang kembali atau memberi tahu ke Satpol PP, bukan dibiarkan saja atau memang sengaja dicopot", ucap Nazar yang didampingin Irwansyah Siregar selaku Ketua Komisi B dan Gulsen Pohan Anggota DPRD Asahan. 

Sementara Ketua Komisi A, Azmi Hardiansyah Fitrah dan Daniel Banjarnahor, serta Mhd Dwi Dharmawan sangat menyanyangkan sikap yang dilakukan pihak pengusaha yang tidak koperatif. 

"Jelas Wakil Bupati Asahan yang didampingi APH menyegel dan menutup usaha THM Nes Bar semalam, karena pengusaha tidak dapat menunjukan surat izinnya. Kok malah membuka kembali usahanya hari ini, Itukan sama tidak menghargai Pemerintah dan Penegak hukum", ucap Azmi. 

Sementara Warga yang tak mau disebut namannya mengatakan, diduga lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas setelah razia membuat tempat hiburan malam berani beroperasi kembali. Kemungkinan adanya "main mata" antara pemilik usaha dengan pihak tertentu semakin menguat.

"Meskipun sudah disegel, tempat-tempat hiburan ini kembali membuka operasionalnya tanpa ada sanksi berat. Aparat yang berwenang seakan tutup mata, sehingga para pengusaha hiburan malam merasa aman untuk kembali beroperasi", katanya. 

Lanjutnya, Jika tempat hiburan malam yang sudah dirazia dan disegel masih bisa buka kembali, maka ada yang perlu dievaluasi dalam sistem penegakan hukumnya. Tanpa tindakan tegas dan pengawasan ketat, razia hanya akan menjadi formalitas tanpa hasil nyata.

Adapun anggota DPRD Asahan yang melakukan razia ke tempat hiburan malam yakni Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin Marpaung, Komisi A Azmi Hardiansyah Fitrah dan Komisi B Irwansyah Siregar, Gulsen Pohan, Daniel Banjarnahor, Mhd Dwi Dharmawan
didampingi Waka Polres Asahan, Camat Kota Kisaran Barat, Sekretaris Satpol PP, Plt DPMPTSP, Aktivis dan Media serta Masyarakat sekitar THM. (red) 

 

ASAHAN I TROPONG _ Ditemukan seorang mayat laki laki di perlintasan kereta api KM 0+700 lintasan Kereta Api yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota  Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Minggu (18/5/2025) sekitarpukul 03.00 Wib. 

Korban laki laki berinisial RG (43) alamat Jalan Belibis Sidorejo 1, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabubaten Asahan. 

Adapun saksi Sintong Panjaitan datang ke kantor polsek kota kisaran melaporkan bahwa di jalan bangau perlintasan kereta api ada seorang laki laki ada tertabrak kereta api. 

Kemudian pukul 03.40 wib kapolsek kota IPTU Syamsul Bahri memerintahkan Kanit BIMMAS IPDA J. Matondang selaku Padal Beserta Personil Polsek kota kisaran melakukan Cek TKP dan melihat mayat korban sudah tergeletak di tengah rel kereta api selanjutnya korban di angkat dan dimasukan ke kantong jenazah dan dibawa ke RSU Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya atau Visum. 

Keluarga Korban Johan Siahaan bersama istrinya Saur br Manurung datang ke Rumah sakit umum Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk memastikan bahwa jenazah tersebut adalah keluarganya.

Selanjutnya keluarga korban membawa mayat korban ke rumah duka di Pasar VIII, Kecamatan Rawang Panca arga.

Setelah dijemput Keluarga korban dan menerima jenazah, keluarga korban telah membuat surat permohonan Pernyataan Tidak bersedia dilakukan otopsi. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, SH., MAP bersama tim gabungan yang terdiri dari Pemkab Asahan, Polres, Kodim 0208/AS dan seluruh instansi terkait menutup 2  tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat karena tidak berizin dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Penutupan dilakukan dalam operasi cipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabtu (17/05/2025) dini hari. “Kami dalam sidak dengan tim gabungan, ada instansi terkaiat membidangi tentang perizinan, satuan pengamanan, Kodim, Kepolisian, Polisi Militer melakukan penutupan usaha dan kegiatan ini mulai malam tadi ditutup seterusnya”. Ucap Wabup.

Wabup menjelaskan pihaknya sudah memberikan himbaun dan surat teguran tertulis sesuai SOP melalui  Satpol PP kepada pengusaha hiburan malam yakni Heaven dan Nes Bar, terkait perizinan, jam tayang, dan perizinan lainnya. Namun para pengelola usaha tidak mengindahkan, maka dilakukan penyegelan terhadap ke 2 lokasi tersebut.

Kemudian diketahui izin bangunan keduanya tidak ada dan masyarakat juga sudah banyak yang komplen tentang suara dan jam tayang dari THM yang melebihi batas ketentuan jam 23.50 WIB yang ramai dikunjungi generasi muda tersebut.

“Apabila pihak pengelola usaha hiburan malam ini yaitu tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi maka kami dari Pemkab Asa akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka”. Tegas Wabup. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak berupa sapi (lembu) milik warga di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas pada pertengahan Mei 2025.

Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ari Afandi (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam. Ia melaporkan kehilangan satu ekor lembu betina jenis Brahma berwarna putih yang ia pelihara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. Asian Agri, Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam. Pada malam sebelumnya, tepatnya Selasa (29/4), korban mengikat lembu peliharaannya tidak jauh dari area tanah wakaf (TPU). Namun keesokan paginya saat hendak melepaskan hewan tersebut untuk digembalakan, korban mendapati lembunya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Tidak hanya korban, seorang saksi bernama Suherman (44), warga yang tinggal di lingkungan yang sama, juga kehilangan satu ekor lembu induk betina berwarna putih. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Kedua warga kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mencurigai tiga orang pelaku yang belakangan diketahui telah melarikan diri dari kediaman mereka.

Setelah melakukan pengumpulan informasi, pada Rabu, 14 Mei 2025, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu berhasil menangkap tersangka pertama yang bernama Musmanto alias Manto (41), warga Dusun VI Pasar Lama Desa Batu Anam, di sebuah rumah yang memiliki kandang kambing di Desa Tasikmalaya, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Dalam pemeriksaan awal, Musmanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian lembu tersebut. Ia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BK 1730 VJ miliknya.

Keesokan harinya, Kamis, 15 Mei 2025, tim kembali berhasil menangkap tersangka kedua bernama Budi Kurniawan (26), seorang karyawan swasta yang juga berdomisili di Dusun VI, Desa Batu Anam. Budi ditangkap di Dusun IV, Desa Baru Anam, Kecamatan Rahuning. Ia pun mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama Musmanto dan satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Dedi Suwanto alias Peok.

Tak berhenti sampai di situ, pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim Reskrim mendapatkan informasi bahwa Dedi Suwanto tengah berada di wilayah Provinsi Riau. Tim pun langsung berangkat menuju Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 13.40 WIB, tim berhasil menemukan lokasi keberadaan Dedi di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah dilakukan pengintaian, Dedi berhasil diamankan saat sedang duduk di sebuah warung. Dalam interogasi awal, ia mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lembu tersebut. Dedi juga menjelaskan perannya dalam membantu mengangkat lembu hasil curian ke dalam mobil.

Lebih mengejutkan lagi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian hewan ternak kembali di wilayah Provinsi Riau. Modus yang direncanakan adalah menembak hewan dengan senjata rakitan jenis senapan angin dan menggunakan obat bius.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Untuk memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Asahan dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar melakukan kerjasama dalam hal pengelolaan penerangan jalan umum (JPU)

Kepala Dinas (Kadis) Dishub Asahan Albert Butar Butar, SH., MH mengucapkan terima kasih kepada Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar  yang telah bersedia melakukan perjanjian tersebut. Diharapkan kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan. 

“Kerjasama ini kita buat melalui perjanjian kedua belah pihak dan kedepan akan kita buat tim”. Demikian yang disampaikan Kadis pada Selasa (20/05/2025) usai melakukan penandatanganan di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.

Kadis juga mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut akan memvalidasi keberadaan PJU di Kabupaten Asahan, sehingga dengan begitu kedepan keberadaan PJU akan sinkron dengan pembayaran dan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Asahan dapat meningkat dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas. 

Sementara itu, Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar Ramses Manalu mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan fasilitas penerangan jalan umum dan komitmen pengawasan. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas data PJU di Kabupaten Asahan demi pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan dirangkai dengan penyerahan plakat dari pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. Turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut adalah Posma Sihombing (ASMAN TEL), Sekretaris Dishub M. Afifuddin, Manager ULP, Kisaran Fadli Umawi serta pejabat dilingkungan  Dinas perhubungan Kabupaten Asahan beserta Staf. (dre) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Sebuah insiden yang melibatkan seorang petugas parkir dan pasangan suami istri penjual makanan di Kota Kisaran berhasil diselesaikan melalui mediasi di Polsek Kota Kisaran Polres Asahan, Senin (19/5/2025). 

Seorang pria berinisial (H) diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat cekcok dengan seorang pembeli yang memarkir kendaraannya secara sembarangan dan tidak memberikan uang parkir. Dalam keterangannya kepada petugas H mengakui bahwa dirinya bukan petugas parkir resmi.

Dengan kejadian itu, pasangan suami istri Dwi Anando dan Aulia di hubungin personil Polsek Kota Kisaran untuk memberikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa Aulia sempat memposting kejadian tersebut di media sosial karena merasa tidak senang atas sikap H yang marah-marah kepada pembeli dagangan mereka.

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, S.H memimpin proses mediasi antara H dan pedagang. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga keharmonisan di lingkungan mereka.

Sebagai bagian dari penyelesaian damai, Pedagang membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kejadian tersebut. Mereka juga merekam video testimoni yang berisi ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas upaya mediasi yang dilakukan.

Kapolsek IPTU Syamsul Bahri mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua belah pihak dan menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara damai dalam kehidupan bermasyarakat. (red) 
Diberdayakan oleh Blogger.