ASAHAN – TROPONG _ Sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pengalihan aset desa secara melawan hukum kembali mencuat di Kabupaten Asahan. Kali ini, giliran Desa Silo Bonto yang menjadi sorotan setelah sebidang tanah milik desa diduga diperjualbelikan tanpa prosedur yang benar.
Firma Hukum Hendra Gunawan, S.H., M.H. & Rekan yang bertindak mewakili Kepala Desa Silo Bonto, telah resmi mendaftarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke kantor Polres Asahan pada Jumat, 10 April 2026 lalu.
Objek Lahan dan Pihak Terlapor
Dalam laporan tersebut, objek yang menjadi sengketa adalah tanah seluas 5.400 meter persegi yang terletak di Dusun 8. Aset yang seharusnya menjadi kekayaan desa ini diduga telah dialihkan kepemilikian secara ilegal.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh tim kuasa hukum, ada tiga nama yang menjadi pihak terlapor, yaitu:
1. Erwin (Sekretaris Desa Silo Bonto)
2. M. Taufik (Kepala Dusun 10)
3. Budi Handayani (Ketua Aliansi Masyarakat Silo Bonto)
Pasal yang Disangkakan
Hendra Gunawan selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa perbuatan para terlapor diduga kuat memenuhi unsur pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU No. 1 Tahun 2023.
"Kami membangun konstruksi hukum berdasarkan Pasal 486 tentang Penggelapan, Pasal 492 tentang Penipuan, serta Pasal 257 mengenai Penyalahgunaan Kewenangan," ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (12/4/2026).
Menurutnya, sangat disayangkan bahwa aset yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama justru diduga diperjualbelikan. Yang menjadi perhatian khusus adalah keterlibatan pihak luar yakni Ketua Aliansi Masyarakat yang diduga turut serta memuluskan transaksi tidak sah tersebut.
"Keterlibatan pihak swasta atau organisasi masyarakat dalam skema ini mengindikasikan adanya persekongkolan jahat untuk menghilangkan aset desa," tegasnya.
Tuntutan Proses Hukum
Pihak pelapor menuntut agar Polres Asahan segera menindaklanjuti laporan ini. Ada tiga poin utama yang diminta, yaitu:
1. Memanggil dan memeriksa ketiga terlapor untuk dimintai keterangan secara hukum.
2. Segera melakukan pengamanan lokasi atau pemasangan garis polisi di lahan Dusun 8 agar tidak terjadi perubahan fisik atau penguasaan oleh pihak lain.
3. Mengusut tuntas aliran dana hasil penjualan aset tersebut yang diduga telah merugikan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera memproses laporan tersebut demi menegakkan keadilan dan mengembalikan aset desa kepada hak yang sebenarnya. (red)



