• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dibekingi Oknum? Bisnis Kayu Ilegal di Asahan Beroperasi Lancar Meski Izin Sudah Ditutup

    Tropong.online
    Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T08:23:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN – TROPONG _ Praktik pembalakan liar atau illegal logging di Sumatera Utara kembali mengungkap sisi kelam pengelolaan hutan. Operasi gabungan yang digelar Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera baru saja membongkar fakta mencengangkan, ribuan batang kayu hasil jarahan hutan lindung beredar bebas di wilayah Kabupaten Asahan, beroperasi bertahun-tahun tanpa gangguan, dan diduga kuat berjalan mulus karena mendapat perlindungan khusus dari oknum pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut.

     

    Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu, setelah tim penyidik menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas angkut mengangkut kayu gelondongan secara mencurigakan. Sasaran operasi ditujukan ke lima perusahaan pengolahan kayu yang berdomisili di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan Sei Dadap. Hasilnya, tim berhasil mengamankan total 1.677 batang kayu bulat beserta puluhan unit mesin penggergajian yang disita dari lokasi.

     

    Berdasarkan keterangan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Heri Novianto, kayu-kayu yang diamankan tersebut diduga kuat merupakan hasil penebangan liar yang diambil dari kawasan hutan lindung di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kayu tersebut kemudian diangkut secara diam-diam menuju Asahan untuk diolah, padahal tidak memiliki dokumen legalitas yang sah seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

     

    "Kami temukan rincian barang bukti yang cukup besar. Di CV AMS ada 758 batang kayu dan 12 mesin, UD R ada 413 batang dan 5 mesin, CV FJ 36 batang dan 6 mesin, CV MBS sekitar 360 batang dan 2 mesin, serta CV SJP sekitar 110 batang dan 5 mesin. Selain kayu bulat, kami juga temukan kayu olahan berupa papan dan reng yang juga tidak jelas asal-usulnya," jelas Heri.

     

    Penyidik hingga kini masih mendalami kelengkapan izin usaha dan dokumen perizinan hasil hutan dari kelima perusahaan tersebut. Pemilik usaha, tenaga teknis, serta saksi-saksi juga masih diperiksa untuk mengungkap alur pasokan dan pemilik modal di balik bisnis ini. Jika terbukti melanggar, perkara akan diproses lewat jalur administrasi maupun pidana.

     

    Namun, di balik penemuan barang bukti yang jumlahnya fantastis itu, muncul pertanyaan besar dari pengamat hukum. Bagaimana mungkin bisnis kayu ilegal berskala sebesar ini bisa berjalan bertahun-tahun, padahal izin perdagangan kayu di wilayah Asahan sendiri sudah lama ditutup?

     

    Fadli Harun Manurung, SH, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik Asahan, menilai fenomena ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan sekaligus indikasi kuat adanya praktik pembekingan oleh oknum dinas terkait. Dia menyoroti kinerja DLHK Sumut, UPT KPH Wilayah III Kisaran, dan UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan yang dinilai seolah "memalingkan muka".

     

    "Kalau pengawasan berjalan normal, aktivitas seperti ini pasti sudah dicegah sejak awal. Kenapa bisa aman beroperasi bertahun-tahun? Ada apa di balik semua ini? Jangan-jangan ada aliran dana atau uang tenang yang dibayarkan ke oknum, sehingga bisnis haram ini punya pelindung resmi," tegas Fadli saat dikonfirmasi di Kisaran, Sabtu (23/5/2026).

     

    Menurut Fadli, keanehan semakin terasa karena izin usaha perdagangan kayu di wilayah Asahan sudah ditutup, namun kenyataannya pabrik-pabrik pengolahan masih sibuk berproduksi. Hal ini membuka dugaan adanya konflik kepentingan, praktik suap, hingga tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan dinas kehutanan.

     

    "Kejahatan jenis ini merugikan negara secara ekonomi, tapi yang lebih berbahaya adalah dampaknya pada lingkungan. Hutan lindung yang gundul tidak lagi berfungsi menahan air hujan, risiko banjir dan longsor di Sumut akan makin tinggi jika dibiarkan," tambahnya.

     

    Karena indikasi keterlibatan pejabat cukup kuat, Fadli menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan langsung menangani kasus ini. Ia juga meminta tim gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Polda Sumut, dan Kejati Sumut dibentuk untuk mengusut habis jaringan ini, dimulai dari penebang di hutan, pengusaha penampung, hingga oknum pejabat yang menerima suap dan menjadi pelindung kejahatan.

     

    Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa industri pengolahan kayu adalah titik kunci pengawasan. "Pabrik pengolahan bukan sekadar tempat menggergaji kayu, tapi tempat memastikan kayu itu sah atau curian. Jika pengawasan lemah di sana, berarti kita sudah membuka jalan bagi kayu ilegal beredar bebas," ujarnya.

     

    Sebagai langkah awal, Balai Gakkum telah memasang plang peringatan penghentian kegiatan usaha di lokasi-lokasi yang bermasalah. Kini mata publik tertuju pada langkah hukum selanjutnya, apakah para pelaku dan oknum yang diduga membekingi bisnis. Kayu ilegal ini akan benar-benar diadili, atau kasus ini kembali sekadar menjadi tumpukan berita tanpa keadilan?. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini