• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Langgar Kode Etik & Aturan Kedinasan : Oknum ASN Asahan Terlibat Penggarapan Lahan Eks HGU, Bupati Tegas Akan Proses Hukum Disiplin

    Tropong.online
    Kamis, 28 Mei 2026, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T10:36:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN – TROPONG _ Sejumlah warga Kabupaten Asahan mengecam keras tindakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan yang justru menjadi bagian dari kelompok penggarap lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSP. Alih-alih menjadi teladan penegak aturan, oknum pegawai yang bertugas di lingkungan Kantor Bupati ini justru tercatat ikut memicu keributan dan bentrok di atas tanah yang statusnya secara mutlak sudah menjadi aset milik Pemerintah Daerah.

     

    Peristiwa yang mengundang kemarahan publik ini terungkap lewat rekaman video dan foto yang menyebar cepat di lini masa Facebook sejak beberapa hari terakhir. Dalam rekaman tersebut, sosok ASN tersebut terlihat jelas berada di barisan depan massa, berdebat panas, bahkan terlibat adu mulut dan dorong-dorongan dengan pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas tanah di kawasan Pabrik Benang, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat.

     

    Yang membuat masyarakat geram, lahan yang diperebutkan itu sebenarnya sudah masuk tahap pelepasan aset perusahaan kepada negara. Artinya, tanah tersebut bukan lagi milik perorangan maupun korporasi, melainkan telah sah menjadi kekayaan daerah yang pengelolaannya berada di bawah kendali Pemkab Asahan. Ironisnya, justru orang yang digaji dari uang pajak rakyat dan bekerja melayani pemerintah yang berani mengambil tindakan anarkis dan melawan kebijakan instansinya sendiri.

     

    “Kami bingung dan sangat kecewa. Sebagai PNS, dia seharusnya paham betul status tanah pelepasan HGU itu milik siapa. Tapi kenapa malah dia yang paling berani, memprovokasi warga, sampai mau berkelahi demi menguasai tanah itu? Ini jelas melanggar aturan, bahkan dia seperti sedang melawan pemerintah tempat dia bekerja,” ungkap Riko, salah satu warga yang merasa miris melihat perilaku rekan abdi negara tersebut.

     

    Isu viral ini akhirnya sampai ke telinga Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar. Saat dikonfirmasi awak media usai menerima audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) di kantornya, Senin (25/5/2026), Bupati Taufik mengaku sangat terkejut sekaligus menegaskan tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan peraturan kedinasan.

     

    Menurut Bupati, aturan sudah sangat jelas tertulis: setiap jengkal tanah yang masa HGU-nya habis dan dilepaskan otomatis kembali menjadi aset negara/daerah. Siapa pun yang mengambil alih atau menggarap tanpa izin resmi sama saja dengan melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah. Kondisi ini menjadi jauh lebih parah dan tak termaafkan jika pelakunya adalah seorang aparatur negara.

     

    “Kalau warga biasa saja dilarang keras menggarap tanah pemerintah, apalagi PNS. Ini bukan sekadar masalah tanah, tapi masalah disiplin dan loyalitas. Pegawai yang melanggar aturan, memprovokasi keributan, dan ikut merebut aset daerah, berarti sudah tidak layak menjadi abdi negara. Saya minta nama oknum tersebut segera diproses identitasnya. Kalau terbukti benar terlibat langsung, panggil, periksa, dan jatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini,” tegas Bupati dengan nada dingin dan serius.

     

    Sikap tegas Bupati segera ditindaklanjuti oleh jajaran pimpinan tinggi pratama di lingkungan Setda Asahan. Asisten I Bidang Pemerintahan, Muhammad Azmi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (26/5/2026), menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut secara otomatis melanggar sumpah janji jabatan. Sebagai ASN, wajib hukumnya menjaga aset daerah, bukan malah ikut menguasainya.

     

    “Kalau dia ikut menggarap, berarti dia sedang merugikan daerahnya sendiri. Ini pelanggaran disiplin tingkat berat. Kita tidak bisa membiarkan hal ini dianggap biasa. Jika dibiarkan, citra pemerintahan yang sedang kita bangun akan rusak gara-gara ulah satu dua orang yang tidak paham tugas dan fungsinya,” ujar Azmi.

     

    Untuk menertibkan seluruh jajaran agar tidak terjerat kasus serupa, Azmi memastikan dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Asahan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang disebar ke seluruh dinas, badan, dan kantor kecamatan/kelurahan. Surat itu berisi larangan mutlak bagi seluruh ASN, PPPK, maupun tenaga kontrak untuk terlibat dalam penggarapan, pembelian, transaksi, atau sengketa tanah di wilayah eks HGU PT BSP maupun aset daerah lainnya.

     

    “Isinya tegas: Dilarang keras terlibat langsung maupun tidak langsung. Siapa yang ketahuan terlibat, konsekuensinya siap menerima sanksi administratif hingga pemecatan. Kita ingin pastikan, seluruh pegawai paham batasan dan tidak menjadi bagian dari masalah sosial di masyarakat,” tutup Azmi.

     

    Kini publik menanti langkah konkret Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asahan. Apakah wajah yang sudah dikenal publik lewat media sosial itu benar-benar akan bertanggung jawab sesuai peraturan disiplin ASN, atau justru lolos dari jerat sanksi karena kedudukannya?. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini