masukkan script iklan disini
ASAHAN – TROPONG _ Langkah tegas Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Tim Khusus Anti Narkoba yang dipimpin Kanit Paminal IPDA Kameda S, S.H., berhasil memutus rantai peredaran sabu sekaligus menangkap empat orang tersangka, salah satunya mantan anggota kepolisian.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang masuk pada Rabu, 10 Juni 2026. Masyarakat menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di sekitar Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.
Tim segera turun ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di lokasi tersebut. Di tempat itu, dua orang pria langsung diamankan. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,77 gram, alat pembungkus, uang tunai, serta ponsel yang diduga dipakai untuk berkomunikasi.
Dari keterangan kedua tersangka, petugas melacak ke sumber barang haram tersebut. Penelusuran membawa tim menangkap orang ketiga, B.A.R, di Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru. Dari pria berusia 35 tahun itu disita lagi sabu seberat 2 gram dan peralatan timbang. Terungkap, dia adalah mantan anggota Polri.
Penyelidikan terus berlanjut. Dengan strategi penyamaran, petugas berhasil memancing transaksi dan menangkap tersangka keempat di Jalan Gambas. Saat ditangkap, pelaku membawa sabu seberat 50 gram, sepeda motor, serta ponsel yang digunakan untuk beroperasi.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan lebih dari 55 gram sabu beserta seluruh perlengkapan pendukung. Keempat tersangka kini berada di tahanan Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Rabu (17/6/2026) menyatakan apresiasi atas kinerja tim. “Tindakan tegas kami berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang latar belakang. Narkoba musuh bersama, dukungan masyarakat sangat berarti untuk menjaga wilayah ini tetap aman,” ujarnya. (anju)



