• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sikap Kasie Humas Polres Asahan Tuai Kontroversi, Wartawan Desak Transparansi

    Tropong.online
    Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T11:44:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ASAHAN – TROPONG _ Profesionalisme dan integritas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Asahan tengah disorot tajam. Sejumlah pihak menilai adanya tindakan yang berbau diskriminasi, intimidasi, hingga pelecehan profesi yang dialami oleh Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan, Dolly Simbolon.

     

    Ketegangan ini mencuat setelah beredar bukti percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) yang menunjukkan reaksi negatif oknum aparat terhadap pemberitaan kritis yang dimuat oleh media.

     

    Akar Masalah: Selisih Data Barang Bukti

     

    Konflik bermula ketika Dolly Simbolon menerbitkan tulisan berjudul "Selisih Ribuan Barang Bukti, Forwaka Pertanyakan Pemusnahan Narkoba di Polres Asahan". Dalam berita tersebut, ia mengangkat temuan adanya ketidaksesuaian jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan.

     

    Alih-alih memberikan penjelasan atau hak jawab secara formal sesuai mekanisme jurnalistik, respons yang muncul justru bernada menyerang.

     

    Sindiran dan Tuduhan di Grup Media

     

    Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, AKP Herli D. Damanik selaku Kasie Humas Polres Asahan diduga mengirimkan pesan yang merendahkan kemampuan jurnalistik. Ia menuduh bahwa tulisan tersebut bukan karya asli dan penulisnya tidak memahami cara menulis yang benar.

     

    Tindakan ini diperparah dengan sindiran terbuka yang dilontarkan di dalam grup WhatsApp "Media Humas Polres". Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memojokkan dan mendiskreditkan nama baik Dolly Simbolon di hadapan sesama insan pers.

     

    Bertentangan dengan Semangat Polri Presisi

     

    Langkah yang diambil pihak Humas ini dinilai sangat kontras dengan visi "Polri Presisi" yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kemitraan yang setara dengan pers.

     

    Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi. Namun dalam kasus ini, yang muncul justru sikap defensif dan intimidasi.

     

    "Saya menyayangkan sikap pejabat yang seharusnya menjadi jembatan informasi, justru membangun tembok permusuhan," ujar Dolly Simbolon saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

     

    Ia menegaskan bahwa setiap data yang termuat dalam beritanya merupakan hasil verifikasi dan pemantauan lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

     

    Serangan terhadap Kebebasan Pers

     

    Tindakan meremehkan profesi melalui pesan singkat ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi nyata yang menghambat kemerdekaan pers di Kabupaten Asahan. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan pemberitaan kritis adalah bagian dari tugas profesionalnya.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi yang melibatkan jajarannya tersebut. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini