ASAHAN – TROPONG _ Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti informasi serta rekaman video yang sempat menyebar luas di media sosial. Isu tersebut sempat mengaitkan salah satu personel Satuan Reserse Narkoba dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran pod getar.
Pemeriksaan dilakukan secara mendalam pada malam Sabtu, 20 Juni 2026, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Propam, IPTU P.S. Naibaho, S.E. Tim yang didampingi Kepala Unit Pembinaan dan Pengamanan Internal (Paminal) memeriksa Brigadir Dimas Abhimanyu Sunandar beserta istri yang juga anggota Polri, Brigadir Asmida Winta, serta menghadirkan saksi Fahira Sihombing.
Hasil penelusuran mengungkap fakta baru, foto yang menjadi pemicu isu tersebut sebenarnya diambil satu bulan sebelumnya, tepatnya pada 20 Mei 2026. Saat itu, Brigadir Dimas dan istri hanya menghadiri acara sederhana berupa pemberian kue ulang tahun di rumah Fahira Sihombing di wilayah Siumbut-umbut. Kegiatan itu murni pertemuan persahabatan tanpa unsur pelanggaran hukum.
Sementara itu, sosok yang terlihat menggunakan pod getar dalam video yang beredar dipastikan bukan anggota kepolisian, melainkan seorang perempuan bernama Vina Sihombing. Tim pemeriksa tidak menemukan bukti fisik maupun keterangan saksi apa pun yang menghubungkan Brigadir Dimas dengan aktivitas dalam rekaman tersebut. Sebagai langkah penguatan, tes urine juga dilakukan dan hasilnya menunjukkan negatif zat narkotika. Diketahui pula, Vina Sihombing saat ini sedang menjalani pemulihan di Panti Rehabilitasi Narkoba Amanah.
Berdasarkan seluruh rangkaian klarifikasi, kesaksian saksi, dan hasil pemeriksaan kesehatan, sementara ini tidak ditemukan indikasi maupun bukti yang melibatkan Brigadir Dimas dalam kasus tersebut. Meski demikian, pendalaman informasi masih terus dilakukan, termasuk meminta keterangan langsung kepada Vina Sihombing untuk memastikan kejelasan fakta secara menyeluruh.
Pihak Polres Asahan menegaskan sikap tegas: institusi akan bertindak adil, tidak melindungi siapa pun jika terbukti bersalah, namun juga akan menjaga nama baik anggotanya yang terbukti tidak terlibat, guna memelihara kepercayaan masyarakat. (anju)



