masukkan script iklan disini
ASAHAN - TROPONG _ Seremoni pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Polres Asahan pada Selasa (31/3/2026) siang menuai pertanyaan tajam dari Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) daerah itu. Perbedaan mencolok antara total tangkapan yang pernah diumumkan dengan jumlah barang yang dimusnahkan membuat banyak pihak mengangkat kening.
Dalam acara yang dihadiri berbagai pihak terkait, Polres Asahan mengumumkan telah memusnahkan 9,9 kilogram sabu dan 827 unit cartridge rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya. Namun, angka tersebut tak sesuai dengan catatan Forwaka mengenai dua pengungkapan besar yang pernah dipublikasikan pihak kepolisian.
Catatan menunjukkan, pada 11 Agustus 2025 lalu, Polres Asahan berhasil menyita 2,1 kilogram sabu dan 1.799 unit cartridge di perairan Silo Baru. Kemudian pada Maret 2026 ini, pihaknya kembali mengungkapkan penangkapan 10 kilogram sabu serta 891 cartridge dari jaringan antarkota. Secara perhitungan, total akumulasi dari kedua kasus itu mencapai 12,1 kilogram sabu dan 2.690 unit cartridge.
Dengan demikian, muncul selisih sekitar 2,2 kilogram sabu dan 1.863 unit cartridge yang tidak masuk dalam daftar pemusnahan hari ini. Kejanggalan ini membuat Forwaka langsung mengajukan konfirmasi kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, terutama terkait status hukum dari barang bukti yang "hilang" tersebut.
"Kita khawatir jika hal ini menimbulkan dugaan yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. Penting bagi kita untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas mengenai keberadaan ribuan barang bukti tersebut," ujar salah satu perwakilan Forwaka.
Menanggapi keraguan tersebut, AKBP Revi Nurvelani segera memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa barang bukti dari kasus Agustus 2025 tidak termasuk dalam pemusnahan hari ini karena telah melalui proses yang sama sebelumnya sesuai aturan hukum.
"Tangkapan bulan Agustus sudah dirilis dan dimusnahkan sesuai prosedur. Berkas perkara beserta berita acara pemusnahan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri, karena kasusnya sudah masuk tahap penyerahan tersangka," jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan di Polres Asahan selalu dilakukan secara transparan, dengan melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan sebagai saksi. Semua dokumentasi terkait juga telah tercatat dengan baik di Bagian Humas dan dapat diakses secara terbuka.
"Kita menjamin tidak ada barang bukti yang hilang atau tidak tercatat. Setiap langkah penanganan barang sitaan negara dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Masyarakat kini mengantisipasi publikasi dokumentasi lengkap terkait pemusnahan kasus Agustus 2025 sebagai bentuk konfirmasi atas penjelasan yang diberikan pihak kepolisian. (red)



