ASAHAN – TROPONG _ Kabar mengejutkan datang dari meja hijau Pengadilan Negeri Kisaran yang memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan luas di tengah masyarakat Kabupaten Asahan. Pasca putusan yang dinilai sangat janggal dan timpang, ratusan warga menyuarakan protes keras lewat spanduk-spanduk raksasa yang kini menghiasi titik-titik strategis Kota Kisaran. Di simpang Tugu, sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga di depan gerbang pengadilan, kejaksaan, dan markas polres, tulisan tegas menuduh adanya praktik “pengadilan hitam” terpampang jelas, menjadi bukti nyata hilangnya rasa keadilan di mata warga.
Pemicu kemarahan publik adalah vonis ringan yang dijatuhkan kepada Robby Rizky Bangun, salah satu tersangka utama dalam kasus jaringan narkoba internasional yang sempat digembargemborkan Polres Asahan pada awal tahun 2025 lalu. Meski dalam pengungkapan kasus disebutkan Robby merupakan bagian krusial dari jaringan besar yang mengedarkan ribuan butir pil ekstasi, ratusan kilogram sabu dan ganja lintas negara, ia justru hanya divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 11 bulan saja.
Berdasarkan salinan putusan Nomor: 399/PID.SUS/2025/PN Kisaran, hakim hanya membebankan tanggung jawab hukum atas 300 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti di persidangan. Padahal, saat operasi besar-besaran berlangsung Februari lalu, nama Robby disebut berjejak dalam peredaran barang haram dalam jumlah masif yang didatangkan langsung dari Malaysia. Bersama tiga rekannya, ia disebut sebagai tulang punggung peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi di wilayah Asahan dan Tanjung Balai.
Satu Operasi, Dua Wajah Hukum yang Berbeda Jauh
Hal yang membuat publik semakin curiga dan sakit hati adalah perlakuan hukum yang tampak sangat diskriminatif terhadap sesama anggota jaringan yang sama. Dari empat orang yang digulung aparat dalam satu waktu dan satu rangkaian kasus, nasib hukum mereka terbagi dua sangat tajam.
Dua rekan Robby, yaitu M. Subki dan Rusdi Ardiansyah alias Tuah, yang terlibat langsung dalam alur peredaran yang sama, dijatuhi hukuman berat masing-masing 8 tahun penjara ditambah denda miliaran rupiah. Sementara itu, Robby yang tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi pil ekstasi justru lolos dari jerat hukum berat dan hanya divonis kurang dari satu tahun penjara.
Perbedaan nasib hukum yang seolah tak masuk akal ini memicu asumsi liar di masyarakat. Banyak warga bertanya-tanya, apakah ada permainan di balik layar? Apakah uang dan kekuasaan kembali menundukkan tegaknya keadilan? Kalimat keras di spanduk protes “Kami menilai terjadi pengadilan hitam di Wilayah Kabupaten Asahan” adalah representasi dari keraguan mendalam masyarakat terhadap integritas proses hukum yang berjalan.
LBH RI-Nusantara: Disparitas Pidana Mengancam Kepercayaan Negara Hukum
Menyikapi kegemparan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia Nusantara angkat bicara. Melalui Direkturnya, Julianto Putra LH, SH, MKn, lembaga ini menyoroti ketimpangan putusan yang dinilai berpotensi merusak sendi-sendi peradilan di daerah ini.
Julianto mengapresiasi kinerja kepolisian yang berani memutus mata rantai jaringan narkoba internasional, namun ia menekankan bahwa tugas negara belum selesai di ruang sidang jika hasil akhirnya justru melahirkan ketidakadilan.
“Secara prosedur, penyidikan kepolisian berbeda dengan pembuktian di pengadilan. Hakim memang wajib berpegang pada alat bukti sah sesuai Pasal 183 KUHAP. Namun, logika hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak boleh dipisahkan,” ujar Julianto pada keterangan persnya, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan, hak dasar setiap warga negara yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah persamaan di mata hukum. Bukan berarti hukuman harus sama persis, tetapi jika perbedaannya melampaui batas kewajaran seperti 8 tahun lawan 11 bulan dalam satu kasus besar, maka publik berhak menuntut penjelasan yang logis, objektif, dan transparan.
Mengutip pandangan pakar hukum pidana Prof. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Julianto mengingatkan bahwa perbedaan hukuman yang terlalu tajam tanpa dasar yang jelas adalah bom waktu bagi kepercayaan publik. “Ketika warga merasa hukum bisa diperjualbelikan atau dipilih-pilih, maka rasa hormat terhadap hukum akan runtuh. Hakim memang independen, namun putusan hakim juga harus berjiwa, harus bisa dirasakan adil oleh masyarakat luas,” tambahnya.
Publik Minta Klarifikasi dan Upaya Hukum Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, spanduk-spanduk protes masih berdiri tegak dan menjadi sorotan utama warga Kisaran. Isu ini bukan lagi sekadar soal satu orang terdakwa, melainkan tentang kredibilitas lembaga hukum di mata rakyat.
Masyarakat kini menatap ke arah Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran, menanti klarifikasi resmi. Apakah putusan ini sudah final dan tak tergoyahkan? Atau masih ada celah upaya hukum banding maupun Peninjauan Kembali (PK) untuk meluruskan apa yang dianggap menyimpang ini?
Sebagai warga negara yang percaya pada hukum, masyarakat Asahan menuntut satu hal sederhana. Hukum harus tegak lurus, tajam ke atas maupun ke bawah, dan tidak boleh menjadi mainan bagi mereka yang punya kuasa. Jika bandar besar narkoba bisa lolos dengan hukuman ringan, maka kejahatan serupa hanya akan tumbuh subur, dan rasa keadilan masyarakatlah yang akhirnya menjadi korban paling mahal. (red)



