• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berantas Narkoba di Wilayah Perbatasan, Polres Asahan Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bandar Pasir Mandoge

    Tropong.online
    Senin, 01 Juni 2026, Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T18:19:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN – TROPONG _ Giat penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan terus menunjukkan hasil nyata. Berkat kepedulian dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jajaran kepolisian kembali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berlangsung di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

     

    Keberhasilan operasi ini bermula dari laporan dan aduan warga yang menyampaikan informasi terkait maraknya transaksi gelap narkotika di lingkungan Dusun VIII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Mendapatkan laporan tersebut, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pasir Mandoge langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, pengamatan, dan pemetaan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan keakuratan data serta merencanakan langkah penindakan yang tepat.

     

    Hasil kerja keras penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, tim operasi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial NM (40 tahun), warga setempat yang sangat dicurigai sebagai pelaku utama dalam peredaran barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan dengan tertib dan profesional sesuai prosedur operasi standar kepolisian.

     

    Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan saat melakukan penggeledahan pada tubuh dan kendali milik tersangka. Di antaranya adalah dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,83 gram, sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk membagi barang haram tersebut, satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi dalam melakukan aksinya.

     

    Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan di tempat kejadian maupun di kantor kepolisian, tersangka NM akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika yang diamankan tersebut memang dimaksudkan untuk diedarkan kembali kepada pembeli di wilayah sekitar.

     

    Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim penyidik langsung melakukan upaya pengembangan kasus untuk melacak, mengungkap, dan menangkap jaringan serta pemasok utama barang haram tersebut agar tidak kembali beredar. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menemukan atau mengamankan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, dan penyelidikan masih terus digencarkan.

     

    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Markas Komando Polres Asahan untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


    Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Senin (1/6/2026) mengapresiasi kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat yang telah berani menyampaikan informasi. 


    "Kepolisian kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Asahan untuk terus bersatu padu, saling menjaga, dan bekerja sama memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan lingkungan hidup yang aman, tertib, sehat, bersih, dan bebas dari ancaman bahaya narkotika", Ungkapnya. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini