• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Vonis 20 Tahun Masih Dinilai Tak Adil, Tim Hukum Khairul Arabi Langsung Ajukan Banding

    Tropong.online
    Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T12:52:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN – TROPONG _  Meskipun vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa, tim hukum Khairul Arabi tetap tidak bisa menerimanya. Dipimpin langsung oleh Dr. Hendra Gunawan, SH., MH., pihak pembela resmi mendaftarkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi sebagai bentuk protes atas putusan PN Kisaran yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
     
    Keputusan ini diambil meski Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan pidana mati. Bagi tim penasihat hukum, hukuman dua dekade penjara tersebut masih dinilai sangat berat dan belum mencerminkan rasa keadilan yang sebenarnya, serta dianggap tidak sebanding dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
     
    Tiga Alasan Utama Keberatan
     
    Dalam dalilnya, Dr. Hendra memaparkan sejumlah argumen kuat yang menjadi dasar pengajuan banding. Ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan utama:
     
    1. Posisi sebagai Korban, Bukan Pelaku Utama
    Tim hukum menegaskan bahwa klien mereka bukanlah aktor utama dalam kasus ini, melainkan pihak yang justru menjadi korban dari sebuah skema atau rekayasa. Khairul Arabi digambarkan hanya sebagai pihak yang "dijebak" dan tidak memiliki kendali penuh atas situasi yang terjadi.
     
    2. Niat Jahat Tidak Terbukti
    Unsur kesalahan yang paling mendasar, yaitu mens rea atau niat jahat, dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut pembela, tindakan yang didakwakan terjadi tanpa adanya kesadaran penuh dari kliennya untuk terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
     
    3. Transaksi Belum Terlaksana
    Peran yang disematkan kepada klien sebagai perantara dianggap belum terjadi secara sempurna atau belum terlaksana. Menghukum seseorang dengan hukuman yang sangat berat atas tindakan yang faktanya belum benar-benar terjadi, dinilai sebagai sebuah ketidakadilan di mata hukum.
     
    "Ini Kekeliruan Hukum yang Besar"
     
    "Kami tentu mengapresiasi Majelis Hakim yang tidak mengabulkan tuntutan mati. Namun, vonis 20 tahun bagi seseorang yang dijebak dan tidak memiliki niat jahat tetaplah sebuah kekeliruan hukum yang besar," tegas Dr. Hendra tegas.
     
    Ia menilai sangat tidak adil jika seseorang dihukum seberat itu untuk perbuatan yang unsur niatnya nihil dan transaksinya pun belum terjadi. "Klien kami hanyalah korban. Kami mengajukan banding karena kami yakin ada ruang bagi keadilan yang lebih jernih di tingkat Pengadilan Tinggi," tambahnya.
     
    Saat ini, tim hukum sedang fokus menyusun Memori Banding yang akan segera diserahkan. Upaya hukum ini dilakukan untuk meluruskan fakta hukum bahwa Khairul Arabi tidak layak memikul tanggung jawab pidana sebesar itu atas tindakan yang dinilai direkayasa oleh pihak lain. (red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini