ASAHAN – TROPONG _ Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan zat psikotropika Etomidate di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH dalam press rilies, Senin (15/6/2026) mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dan dikembangkan, petugas melakukan pengawasan dan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan rapi di dalam tas milik ketiga pelaku. Ketiganya diduga membawa barang haram tersebut atas perintah seseorang yang hanya dikenal dengan inisial B, dengan janji imbalan sebesar Rp22 juta. Rencananya, barang tersebut akan dikirimkan ke Kota Medan untuk didistribusikan lebih lanjut.
Adapun ketiga orang yang diamankan merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yaitu M (43 tahun), warga Desa Sei Apung Jaya, dan KS (33 tahun), warga Desa Sei Apung Jaya serta FD (45 tahun), warga Kota Tanjung Balai
Barang Bukti (BB) yang disita dalam pengungkapan kasus ini membuahkan hasil yang cukup besar, antara lain, sekitar 9.000 gram sabu dalam 9 kemasan plastik, 800 kartrid vape berisi Etomidate merek Lamborghini 88 dan berbagai wadah penyimpanan, 1 unit ponsel, dan perlengkapan lainnya.
Ancaman Hukuman dan Penilaian Kasus dari ketiga tersangka kini disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan peraturan terbaru, dengan ancaman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Menurut keterangan kepolisian, motif utama mereka terlibat adalah kebutuhan ekonomi keluarga.
Kapolres Asahan menilai keberhasilan ini memiliki dampak luas. Jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan sekitar 36.000 orang, sekaligus memutus rantai peredaran narkotika yang berbahaya bagi generasi muda dan ketahanan wilayah.
"Saat ini proses hukum terus dilanjutkan, termasuk penelusuran lebih lanjut terhadap oknum yang memerintahkan pengiriman barang haram tersebut agar dapat dibongkar hingga ke pangkal jaringannya", ungkapnya. (red)



