ASAHAN - TROPONG _ Ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi penting, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran. Aksi ini dipicu oleh keputusan hukum yang dinilai tidak adil terhadap dua orang terdakwa kasus narkoba, meski barang bukti yang disita mencapai 3.000 butir ekstasi.
Massa datang membawa spanduk bertuliskan tuntutan keadilan, poster, dan pengeras suara. Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, mereka menilai penanganan kasus ini tidak profesional dan dicurigai adanya praktik mafia peradilan.
Diketahui, dua orang yang diduga sebagai pengedar besar narkoba itu awalnya dituntut dengan hukuman yang berbeda, yakni 1 tahun dan 12 tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim justru jauh lebih ringan: masing-masing 11 bulan dan 8 tahun penjara. Hal ini memicu kemarahan masyarakat, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan dampak buruk narkoba bagi generasi muda.
“3.000 butir ekstasi bukan jumlah yang sedikit. Ini bisa merusak masa depan ribuan anak muda. Seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan bisa sampai hukuman mati atau seumur hidup agar menjadi peringatan keras. Kenapa tuntutan dan vonisnya terasa sangat ringan? Apakah ada tangan yang bermain di baliknya?” tegas Hendra Kerman, Ketua DPC Bara Api, Senin (8/6/2026).
Koordinator lapangan aksi, Adha Khairuddin, juga mempertanyakan kelengkapan proses hukum. “Kami menyoroti mengapa tidak dilakukan rekonstruksi perkara dan tes urine sesuai prosedur baku. Apakah ini tanda bahwa prosesnya tidak berjalan bersih?” tambahnya.
Massa juga menanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding meski menilai vonis hakim terlalu rendah.
Saat diterima di Kejari Asahan, jawaban yang diberikan justru tidak memuaskan. Kepala Seksi Pidana Umum yang baru menjabat seminggu mengaku belum memahami detail kasus tersebut. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa pejabat dan jaksa yang menangani kasus ini sebelumnya sudah dipindah tugaskan ke tempat lain.
Tidak puas, massa bergerak menuju Pengadilan Negeri Kisaran. Di sana, tuduhan semakin keras dilontarkan, bahkan disebut sebagai praktik “pengadilan hitam” yang mengabaikan aturan hukum.
Ketegangan sempat terjadi ketika pihak pengadilan awalnya hanya mengirim jurubicara, bukan Ketua PN Kisaran seperti yang diminta massa. Situasi memanas saat Humas PN menyebut ketua pengadilan tidak dapat keluar karena “takut kepanasan”. Pernyataan ini memicu reaksi keras pendemo.
“Mereka digaji dari uang pajak rakyat, seharusnya berani menjawab pertanyaan masyarakat. Jangan cari alasan yang tidak masuk akal untuk menghindar,” ujar salah satu perwakilan massa.
Setelah sempat terjadi kericuhan yang segera diredam petugas, akhirnya disepakati lima orang perwakilan diterima untuk berdialog secara tertutup.
Sebelum membubarkan diri, massa menyatakan tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Kejaksaan RI, Pengawas Jaksa Agung, dan Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. (red)



