• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dari Etomidate Hingga Ratusan Gram Narkoba, Polres Asahan Bongkar Jaringan Peredaran di Kisaran

    Tropong.online
    Senin, 15 Juni 2026, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T19:07:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN – TROPONG _ Penyelidikan yang bermula dari temuan sejumlah butir obat terlarang jenis etomidate akhirnya membuka jejak besar peredaran narkotika dalam jumlah signifikan di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tersebut lewat operasi terpadu yang dilaksanakan pada dini hari Minggu, 7 Juni 2026.

     

    Kasus bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di salah satu kafe setempat. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H langsung memerintahkan timnya melakukan penyelidikan mendalam sekaligus operasi penyamaran.

     

    Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial R (24), MSA (20), dan MP (20) yang sedang terlibat dalam transaksi. Dari tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa ekstasi seberat 4,09 gram dan tujuh butir etomidate bermerek Batman serta Kit Kat. Selain itu, dua unit ponsel turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.

     

    Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, petugas melacak jejak hingga menemukan sosok yang diduga menjadi pemasok utama. Tim langsung bergerak menuju kediaman pria berinisial I (53) di kawasan Jalan Ir. H. Juanda Gang Keluarga, Kelurahan Lestari. Saat digerebek, tersangka tidak berkutik dan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar berhasil diamankan.

     

    Di lokasi itu, polisi menyita sabu seberat total 186,97 gram bruto, 210 butir ekstasi dengan berat 73,74 gram, ganja seberat 1,94 gram, serta 12 butir pil jenis Happy Five. Turut disita alat pendistribusian seperti plastik klip, alat sekop, buku catatan transaksi, tas penyimpanan, ponsel, dan uang tunai senilai Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil jualan narkotika.

     

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam upaya pengejaran petugas. AKP Gunawan Effendi, Senin (15/6/2026) menegaskan bahwa penyelidikan terus dikembangkan untuk memutus rantai peredaran dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

     

    Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui layanan panggilan darurat 110 agar lingkungan tetap bersih dari bahaya zat adiktif. (anju) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini