JSM Penganiaya Guru Renang Wanita Ditahan Polres Asahan

 


ASAHAN I TROPONG _ Polres Asahan menggelar kegiatan konferensi pers terkait dengan tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, bertempat di halaman tengah Mako Polres Asahan, Selasa (06/08/2024), pukul 10.00 Wib, 

Kegiatan gelar dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP dan Kanit PPA Polres Asahan IPTU Liber Manurung, SH.

Kapolres Asahan menerangkan bahwa korban penganiayaan an.Asliyani Siregar (30) berstatus guru, alamat tinggal di Komplek perumahan Sriwijaya, Blok IV, No.02, Kelurahan Datuk Bandar, Kecamatan Kota Tanjung Balai, sedangkan tersangka pelaku penganiayaan berinisial JSM (40) Warga jalan Nuri, Lk. IV, Kelurahan Gambir baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Terlapor an. JSM pergi ke kolam renang Sabty Garden di jalan malik Ibrahim, Kel. Kisaran baru, Kec. Kisaran barat, Kab. Asahan, yang mana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut, kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat / kolam renang. Kemudian antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menyepak sebanyak 3 kali kearah paha korban dan kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan. 

Tersangka JSM saat ini telah diamankan di Polres Asahan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 wib, dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (red)