masukkan script iklan disini
ASAHAN - TROPONG _ Berdasarkan Laporan Polisi Nomor UP A/73/1/2026/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN POLDA SUMUT, kegiatan penyidikan terkait kasus narkotika jenis sabu dan cairan vape dilakukan sejak tanggal 27 Februari 2026, bertempat di Aula Wira Satya Lantai II Mapolres Asahan, Selasa (03/03/2026).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, bersama dengan Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rahman Hakim AP, perwakilan Kepala BNN Asahan, serta mewakili Kajari Asahan, Kasat Res Narkoba AKP Mulyoto, SH, MH, dan Kasi Humas AKP Herli D Damanik, menyampaikan informasi terkait kasus tersebut dalam jumpa pers.
Tempat kejadian perkara berada di dua lokasi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Yang pertama di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung sekitar pukul 14.00 WIB, dan yang kedua di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar sekitar pukul 14.30 WIB pada hari Jumat (27/02/2026).
Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan semuanya berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu, yaitu, Amaluddin Firdaus Panjaitan alias Nemo/N (34 tahun), wiraswasta berdomisili di Jalan Jamin Ginting, Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan Darma Rusdiansyah alias Darma (24 tahun), wiraswasta yang tinggal di Jalan Gel Pamali, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, serta Faiz Hamid alias Pais (23 tahun), wiraswasta dengan alamat di Jalan Murai 2 Nomor 112, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 10 bungkus teh Cina merk GUAR YUN WANG berwarna hijau yang berisi sabu dengan berat total 10 kilogram, 891 buah cartridge vape merk 7 Eleven yang diduga mengandung etomidate, satu unit mobil Brio warna merah dengan nomor polisi BK 1371 VQA, satu unit sepeda motor Honda ADV warna ungu tanpa plat nomor, lima unit handphone, satu karung berwarna biru, dan satu karung berwarna putih.
Menurut Kapolres, pada hari penangkapan, Tim Operasional Khusus Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial DR dan FH saat mereka sedang berada di atas sepeda motor Honda ADV. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan di jok kendaraan dan cartridge vape di atas tangki minyak. Kedua tersangka mengaku diperintahkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada AFP alias N.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AFP alias N yang sedang mengendarai mobil Brio di lokasi kedua. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tec)



