• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Oknum PNS Mantan Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Uang Infaq Anak Yatim Rp 720 Juta, Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Tropong.online
    Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T14:21:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN - TROPONG _  Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial BA, yang juga mantan Bendahara Pengurus Panti Asuhan Kabupaten Asahan, diduga menyalahgunakan uang infaq anak yatim senilai Rp 720 juta. Informasi ini disampaikan sumber terkait pada Rabu (4/3/2026) di Kisaran. 


    Selain kasus ini, BA juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif dana KUR Bank Plat Merah Unit Iman Bonjol Kisaran dan sedang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sejak Senin (2/3/2026).

     

    Kasus penyalahgunaan dana pertama kali terungkap pada Maret 2025. Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, Ketua Majelis Panti Asuhan melaporkannya ke Polres Asahan melalui Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/214/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, yang diterima pada 18 Maret 2025.

     

    "Sesuai laporan, BA diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas sumber.

     

    Penyidik telah memanggil BA pada 17 September 2025. Sebelumnya, pada 22 Juni 2025 telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP Sidik/214/VII/2025/Reskrim sebagai dasar penetapan status tersangka, yang resmi diatur dalam Surat Ketetapan Nomor S-TAP/267/IX/2025/Reskrim. Sejak itu, pihak kepolisian berhak melakukan pemanggilan maupun penangkapan.

     

    Sumber menambahkan, tidak hanya BA yang diduga terlibat, karena berdasarkan pengakuan terkait, kemungkinan ada beberapa pengurus lainnya yang ikut terlibat. Hingga saat ini, hanya sebagian dana yang berhasil dikembalikan, yaitu sebesar Rp 150 juta.

     

    Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan, Ipda Komang Sri Ayu Kumala, belum dapat memberikan komentar terkait tindak lanjut penyidikan hingga berita ini dibuat. (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini