MEDAN – TROPONG _ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan putusan bebas penuh bagi Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Putusan yang dibacakan pada Rabu (1/5/2026) ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer maupun subsider, meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut hukuman 2 tahun penjara dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menjelaskan, putusan bebas diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti dalam persidangan. "Kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-hak serta martabatnya," ujarnya, diiringi tangisan haru dari Amsal dan sorakan bahagia pengunjung yang hadir.
Sebelum putusan dikeluarkan, Amsal telah mendapatkan penangguhan penahanan atas rekomendasi Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, yang bertindak sebagai penjamin, menyerahkan surat permohonan penangguhan yang telah melalui mekanisme resmi parlemen.
"Penangguhan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama pekerja kreatif yang mengikuti perkembangan kasus ini," ucap Hinca, yang juga menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor ekonomi kreatif.
Dalam kesempatan pertama setelah bebas, Amsal menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukungnya. "Kebebasan hari ini bukan hanya untuk saya pribadi, tapi juga bagi seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia," katanya saat keluar dari Rumah Tahanan Tanjunggusta sekitar pukul 15.50 WIB.
Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyusun lima poin kesimpulan terkait kasus ini, antara lain menekankan pentingnya keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum formatis, serta memperingatkan agar penegakan hukum tidak kontra-produktif bagi iklim industri kreatif.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan bahwa proses penangguhan menjadi kewenangan hakim. Soal temuan kerugian negara yang disebutkan sebagai doble pembayaran untuk biaya dubing dan cutting, ia menjelaskan bahwa Tim Kejari Karo sedang dalam proses klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut dan belum ada kesimpulan akhir.
Pasca putusan, puluhan papan bunga dari anggota Komisi III DPR RI dan tokoh penting menghiasi area PN Tipikor Medan dan Rutan Medan sebagai bentuk ucapan selamat. (red)





