MEDAN - TROPONG _ Kasus dugaan korupsi pembuatan Video Profil Desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Christy Sitepu memasuki babak baru setelah penahanannya dikabulkan pengadilan pada Selasa (31/3/2026).
Terdakwa yang menjadi sorotan publik karena latar belakang sebagai pelaku Ekonomi Kreatif kini kembali menghirup udara bebas, dengan dukungan penuh dari seluruh anggota Komisi III DPR RI yang bertindak sebagai penjamin.
Anggota Komisi III dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, secara langsung mengantar dan menyerahkan surat permohonan penangguhan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III ke PN Tipikor Medan. Proses tersebut bahkan mendapat arahan langsung dari Wakil Ketua DPR RI.
“Surat permohonan dari DPR RI telah kami sampaikan dan langsung dikabulkan pengadilan,” ujar Hinca usai menyerahkan surat kepada pimpinan pengadilan.
Setelah itu, Hinca langsung menjemput Amsal dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjamin akan membawa Amsal kembali ke persidangan pada hari berikutnya untuk menerima putusan majelis hakim.
“Saya tanggung jawab membawanya ke ruang sidang besok pagi jam 8. Setelah itu, saya serahkan untuk diantar ke daerah asalnya di Kabanjahe dengan didampingi anggota DPRD Karo Endamia Kaban,” jelasnya.
Keputusan ini menjadi respons negara terhadap aspirasi masyarakat, khususnya komunitas Ekonomi Kreatif yang telah mengikuti perkembangan kasus ini. Hinca menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung sektor kreatif nasional.
“Para pekerja kreatif tidak perlu khawatir. Negara membutuhkan karya mereka dan akan selalu menjaga kepentingan mereka,” tegasnya sambil memberikan apresiasi kepada PN Medan yang dinilai responsif menangani permohonan tersebut.
Saat keluar dari rutan sekitar pukul 15.50, Amsal menampilkan senyum kepada wartawan yang menunggu. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan, menyebutkan bahwa kebebasannya ini menjadi harapan bagi seluruh pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia.
“Terima kasih kepada Komisi III DPR RI, pengadilan, media, netizen, dan seluruh pejuang ekonomi kreatif di tanah air,” ucapnya.
Kesimpulan RDPU Komisi III yang Jadi Dasar Permohonan
Rekomendasi penangguhan ini berasal dari lima poin kesimpulan RDPU Komisi III, antara lain:
- Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, mengingat kerja kreatif tidak memiliki harga baku yang pasti dan tidak bisa dianggap bernilai nol.
- Prioritas pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan orang.
- Putusan tidak boleh menjadi preseden yang merusak iklim industri kreatif akibat over-kriminalisasi.
- Majelis hakim diminta mempertimbangkan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
- Penangguhan penahanan diberikan dengan Komisi III sebagai penjamin.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan bahwa proses penangguhan merupakan kewenangan majelis hakim. Terkait penetapan nilai biaya dubbing dan cutting sebesar Rp 0, ia menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan biaya tersebut dinilai sudah masuk dalam pembiayaan sebelumnya dan terjadi kemungkinan doble pembayaran. Tim kejaksaan yang menangani kasus juga telah menjalani klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut, meskipun belum ada kesimpulan akhir.
Pasca pengumuman penangguhan, puluhan papan bunga dari anggota Komisi III DPR RI dan tokoh penting menghiasi area sekitar rutan dan PN Tipikor Medan dengan ucapan selamat. (red)





