masukkan script iklan disini
ASAHAN – TROPONG _ Meski sedang dalam tahap penilaian calon Kabupaten Anti Korupsi Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, aktivis lokal tidak berhenti mengangkat tudingan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan. Bukti rekaman percakapan dan data transfer uang diperkirakan menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinkes, Sekretaris, serta sejumlah pihak terkait.
Tudingan yang diajukan mencakup dua poin utama: dugaan pemotongan sebesar 15 persen dari pencairan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) periode 2024-2025 dengan total nilai sekitar Rp17,4 miliar, serta dugaan setoran uang 10 persen dari nilai setiap proyek yang disebut sebagai "pelicin" bagi pejabat yang terkait.
Ketua Gabungan Masyarakat Peduli Integritas (GMPI) Cabang Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn, menyatakan bahwa penolakan pihak Dinkes terhadap tudingan pemotongan dan setoran tersebut merupakan bentuk pembohongan kepada publik. Menurutnya, GMPI memiliki bukti konkrit berupa rekaman yang mencatat besaran dana yang dipotong beserta jalur penyetorannya, serta data transfer uang dari pihak rekanan atau kontraktor ke rekening pejabat yang diduga terlibat.
"Kami memiliki bukti berupa pesan singkat antara salah satu kontraktor dengan pejabat Dinkes terkait pengerjaan proyek, selain data transfer yang jelas ke rekening pejabat yang bersangkutan. Tidak hanya terkait dana BOK, namun juga dugaan praktik 'arahan' dalam pengalokasian dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan proyek sarana prasarana di Dinkes," jelas Julianto pada hari Kamis (12/3/2026).
Ia menekankan bahwa nama-nama perusahaan kontraktor dan pejabat yang diduga terlibat sudah tidak menjadi rahasia lagi, dan mengapresiasi komitmen Kepala Kejari Asahan Mochamad Jhudy Ismono, SH, MH dalam upaya memberantas korupsi di daerah ini. "Kami mengharapkan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Kadis Kesehatan, Sekretaris, bagian surveilans, hingga seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Asahan," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Bidang Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Datun) telah melakukan pendampingan serta memberikan arahan terkait pengelolaan dana BOK bagi 30 kepala puskesmas di wilayah tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa dugaan pemotongan dana berada di luar cakupan tanggungjawab pengawasan yang telah dilakukan.
"Kami berharap jika memang terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana, dapat segera dibuktikan dengan data yang jelas dan dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang, sehingga proses penanganannya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Heriyanto.
Sebelumnya, melalui Sekretarisnya Fahrizal Pohan, SKM, M.Kes, Kepala Dinkes Asahan dr Hari Sapna, MKM, telah menyampaikan penolakan tegas terhadap semua tudingan yang diajukan. Menurutnya, pengelolaan dana BOK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada kegiatan fiktif atau mark-up harga, serta tidak benar adanya praktik pemotongan 15 persen dari dana BOK maupun setoran 10 persen dari nilai proyek.
Data menunjukkan bahwa realisasi dana BOK Dinkes Asahan tahun 2024 mencapai Rp8.806.672.847, sedangkan untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp8.687.634.459, dengan total anggaran selama dua tahun lebih dari Rp17,4 miliar. (red)



