• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Mark-up Rp3,3 Miliar pada Pengadaan Komputer Dinkes Asahan, TGR Rp1,2 Miliar Belum Dikembalikan

    Tropong.online
    Kamis, 12 Maret 2026, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T22:22:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN – TROPONG _ Pengadaan perangkat komputer dan printer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan tahun 2025 yang menggunakan anggaran sekitar Rp3,3 miliar diduga mengalami mark-up harga yang signifikan. Selain itu, Temuan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp1,2 miliar yang terkait dengan proyek tersebut belum dikembalikan oleh penyedia jasa yang menangani, CV. Berkarya Permata.

     

    Informasi ini disampaikan Ketua DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Amril, pada hari Kamis (12/3/2026). Menurut Hudian, pihaknya telah mengajukan laporan terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Dinkes Asahan ke Inspektorat Kabupaten Asahan melalui surat resmi bernomor 09/LP-ASKONAS/VI/AS/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 silam.

     

    Namun demikian, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Hasil pemeriksaan yang seharusnya dikeluarkan oleh Inspektorat juga belum pernah disampaikan kepada Askonas. Hudian menduga adanya kemungkinan pihak Inspektorat yang dipimpin Zulkarnain Nasution, SH, menjadi pelindung bagi pejabat yang terlibat, mengingat sejumlah laporan serupa dalam kurun waktu hampir setahun terakhir juga tidak mendapatkan proses yang sesuai.

     

    Proyek pengadaan yang menjadi perhatian ini terdiri dari tiga paket kontrak yang seluruhnya dijalankan oleh CV. Berkarya Permata. Paket pertama memiliki nilai kontrak Rp3.094.560.000 (kode PHG-P2501-11354257), paket kedua Rp122.450.000 (kode PHG-P2501-11354554), dan paket ketiga Rp31.400.000 (kode PHG-P2501-11455146). Semua paket bertujuan untuk mendukung program E-Puskesmas dan ILP di 30 Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di seluruh Kabupaten Asahan.

     

    "Kita menduga sebanyak 120 unit komputer beserta printer yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Lebih dari itu, harga per unit yang dialokasikan sangat jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga pasaran saat ini," ujar Hudian.

     

    Menurut data harga pasaran yang dimiliki Askonas, komputer merk PC AIO Axioo MyPC One Pro L5-24 (8N2) 151235U 8GB 256SSD memiliki harga sekitar Rp11.399.900 per unit. Jika dihitung untuk 120 unit, total biaya untuk komputer saja diperkirakan mencapai Rp1,368 miliar, padahal anggaran yang disiapkan jauh lebih besar termasuk untuk kebutuhan printer dan jaringan internet. "Kami mencurigai proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU SG) APBN ini mengandung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegas Hudian.

     

    Askonas telah mengajukan permintaan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan uji petik terhadap sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Dinkes Asahan dr Hari Sapna, MKM (sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sekretaris Dinkes Fahrizal Pohan (sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan/PPTK), pejabat penerima barang, serta pihak CV. Berkarya Permata. Pada hari Rabu (11/3/2026), pihak Askonas kembali mengirim surat resmi untuk meminta laporan hasil pemeriksaan terkait TGR dan mengusulkan agar kasus ini disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

     

    "Jika Inspektorat tidak memberikan tanggapan yang jelas dalam waktu dekat, kami akan langsung melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejari Asahan," tandas Hudian.

     

    Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Asahan, Rahman, mengakui telah menerima laporan pengaduan terkait pengadaan tersebut dan saat ini sedang dalam proses telaah oleh tim khusus. Namun, ketika ditanya mengenai TGR sebesar Rp1,2 miliar, dia tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.

     

    Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, mengkonfirmasi bahwa pembayaran untuk proyek pengadaan telah dilakukan pada tanggal 28 April 2025. Namun, terkait status pengembalian TGR oleh CV. Berkarya Permata, dia tidak dapat memberikan klarifikasi. Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinkes Asahan melalui Sekretarisnya Fahrizal Pohan juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan yang diajukan Askonas. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini