ASAHAN - TROPONG _ Satresnarkoba Polres Asahan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi penyelidikan periode Februari-Maret 2026. Aksi yang dilakukan pada Selasa (31/3) pukul 10.00 WIB ini menghilangkan 9,9 kilogram sabu dan 827 cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate dari peredaran masyarakat.
Pemusnahan merupakan bagian tak terpisahkan dari proses hukum atas kasus yang terdaftar dalam LP/A/73/II/2026/SPKT, yang pertama kali dilaporkan pada 27 Februari 2026. Status barang bukti telah ditetapkan secara resmi melalui surat dari kejaksaan tanggal 2 Maret 2026, dengan tiga orang tersangka laki-laki telah berhasil diamankan.
Tersangka yang kini berada di bawah pengawasan aparat masing-masing adalah AFP alias N, DR alias D, dan FH alias P. Sebanyak 100 gram sabu serta 64 cartridge vape dari total barang bukti yang diamankan disimpan untuk keperluan pembuktian di ruang sidang pengadilan, sedangkan sisanya langsung dimusnahkan sesuai aturan hukum.
Pihak Polres Asahan menyatakan bahwa kasus ini masuk kategori signifikan karena besarnya dampak yang berhasil dicegah. Berdasarkan perhitungan tim penyelidikan, jumlah narkotika yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 10.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Aparat juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap peredaran narkotika dalam bentuk vape, yang semakin banyak menyasar kalangan muda dengan cara yang lebih tersembunyi dibandingkan jenis narkotika konvensional seperti sabu.
Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini tidak hanya untuk menghapus bukti fisik, tetapi juga untuk memastikan kelancaran proses penuntutan dan peradilan yang adil. "Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan narkotika, termasuk mengantisipasi perkembangan tren baru yang memanfaatkan teknologi dan produk modern sebagai alat peredaran," tegasnya. (anju)





