ASAHAN - TROPONG _ Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Asahan melayangkan protes keras terhadap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan terkait keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi internal partai karena korban diketahui merupakan putri dari salah satu pengurus DPC PSI Kecamatan Bandar Pulau. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pukulan telak bagi upaya perlindungan anak di Kabupaten Asahan.
Ketua DPD PSI Asahan, DR Hendra Gunawan SH MH, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan penyidik yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Korban bukan sekedar angka dalam statistik. Dia adalah anak dari keluarga kami di PSI Kecamatan Bandar Pulau. Penangguhan penahanan ini sangat melukai rasa keadilan,” ujar Hendra kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak seharusnya mendapatkan kelonggaran dalam proses hukum.
Hendra juga mengkritisi jika status tersangka sebagai “pelajar” dijadikan alasan untuk memberikan penangguhan penahanan.
“Jangan sampai status pelajar atau alasan subjektif lainnya dijadikan tameng untuk melonggarkan proses hukum. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Asahan,” tegasnya.
Menanggapi kasus tersebut, DPD PSI Asahan menyampaikan tiga tuntutan kepada Polres Asahan, yaitu:
1. Menahan kembali tersangka, mengingat beratnya ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
2. Menjamin transparansi proses hukum, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
3. Memberikan pendampingan psikologis maksimal kepada korban sebagai bagian dari pemulihan trauma.
“Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka. (her)



