ASAHAN - TROPONG _ Gedung yang awalnya diduga sebagai tempat untuk Lembaga Ikhtiar Zero Narkoba (LISNa) kini berubah wajah menjadi usaha dagang bernama "Bee Cafe" di Desa Sei Silau Timur. Perubahan ini mengundang keberatan warga, mengingat bangunan tersebut diketahui milik Pemerintah Kabupaten Asahan, sementara status lahan di bawahnya masih menjadi misteri hingga kini.
Informasi dari warga berinisial "JY" menunjukkan bahwa gedung bekas Kantor Pembantu Bupati seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial melalui LISNa. Namun, justru dijadikan tempat usaha yang awalnya bernama Troely Cafe sebelum berganti nama menjadi Bee Cafe. Menurut warga, pengelola usaha tersebut kabarnya adalah mantan DPRD Asahan dari Fraksi Demokrat.
Perkara ini bukan baru muncul. Pada November 2023 lalu, wartawan telah melakukan konfirmasi ke Dinas Aset BPKAD Pemkab Asahan. Kabid Bidang Aset M. Idris Spd.I, M.Si saat itu menyatakan bahwa bangunan memang milik Pemkab Asahan, namun tanahnya diduga milik PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Silau yang sebelumnya dipinjamkan kepada pemerintah kabupaten.
Namun, konfirmasi selanjutnya ke pihak PTPN III Kebun Sei Silau (yang mengelola wilayah tersebut) memberikan jawaban yang bertentangan. Melalui Asisten Personalia Kebun (APK), pihak perusahaan menyatakan tidak pernah melakukan pinjam pakai lahan untuk pembangunan gedung eks Kantor Pembantu Bupati dan bahkan tidak mengetahui adanya surat izin terkait.
Menanggapi kesalahan informasi mengenai unit kerja PTPN dan ketidakjelasan status lahan, Kabid M. Idris menjelaskan bahwa data bangunan tersebut belum tercatat dengan jelas di KIB Dinas Pendidikan – OPD yang menjadi naungan gedung tersebut. Ia berjanji akan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke dinas terkait.
Namun, hampir tiga tahun berlalu sejak pertama kali dikonfirmasi (15/11/2023) hingga hari ini (02/04/2026), belum ada kepastian apapun mengenai status lahan dan kelayakan penggunaan gedung sebagai cafe, dengan dikonfirmasi, M. Idris tidak bisa dihubungi atau dijumpai dikantornya, diduga bahwa ini masih belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Pendidikan.
Masyarakat menginginkan klarifikasi yang jelas dari pihak berwenang agar tidak ada kesalahgunaan aset publik atau lahan milik perusahaan negara untuk kepentingan pribadi. (red)



