ASAHAN – TROPONG _ Sebanyak 21 paket proyek di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan yang telah ditetapkan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) diduga belum dikembalikan oleh pihak penyedia atau rekanan. Temuan ini memicu sorotan tajam dan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelamatkan aset daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, total nilai temuan kelebihan pembayaran tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp3,09 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp1,28 miliar yang dikembalikan, sehingga masih ada sisa nilai kerugian negara yang belum disetor ke kas daerah.
Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan yang mencatat adanya 18 paket pekerjaan konstruksi conblok dan 3 paket pengadaan komputer yang dinyatakan bermasalah. Pekerjaan fisik conblok tersebut tersebar di berbagai Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di sejumlah kecamatan se-Kabupaten Asahan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Sementara itu, tiga paket pengadaan komputer ditujukan untuk menunjang sistem informasi kesehatan seperti E-puskesmas dan ILP. Salah satu penyedia yang tercatat memiliki tunggakan TGR adalah CV. Berkarya Permata dengan nilai temuan mencapai ratusan juta rupiah.
Melewati Batas Waktu
Aturan yang berlaku menyatakan bahwa pihak yang dituntut wajib mengembalikan dana tersebut paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Namun ironisnya, hingga saat ini kewajiban tersebut belum dilunasi, padahal tenggat waktu sudah terlewati. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi bergeser dari ranah administrasi menjadi tindak pidana korupsi.
"Karena ini menyangkut uang masyarakat, kita meminta agar Inspektorat Kabupaten Asahan sesegera mungkin melimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan dan Kepolisian daerah setempat demi menyelamatkan keuangan daerah," tegas sumber yang memantau perkembangan kasus ini, Rabu (8/4).
Respon Instansi
Menanggapi hal ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman, mengakui bahwa saat ini masih ada proses penindaklanjutan. Ia menyebutkan terdapat sekitar 8 paket yang proses penanganannya belum rampung sepenuhnya.
Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Sekretarisnya, Fahrizal Pohan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar resmi terkait status tunggakan TGR tersebut.
Masyarakat pun kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah agar dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dapat segera ditarik kembali dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (red)



