ASAHAN – TROPONG _ Kasus dugaan poligami yang dilakukan oleh dua orang Lurah di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua oknum tersebut diduga menikah lagi atau memiliki istri sirih tanpa melalui prosedur hukum dan administrasi yang berlaku, sehingga memicu desakan agar Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, segera mencopot mereka dari jabatan.
Kedua pejabat yang dimaksud adalah Lurah Bunut Barat (Kecamatan Kota Kisaran Barat) dan Lurah Siumbut Baru (Kecamatan Kota Kisaran Timur). Menurut narasumber, tindakan mereka dinilai sangat merugikan istri pertama dan melanggar aturan kepegawaian, mengingat keduanya masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.
Melanggar Hukum dan Aturan Kepegawaian, perkawinan yang diduga dilakukan secara tidak sah ini dinilai melanggar sejumlah peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Secara hukum, poligami sebenarnya masih diperbolehkan, namun dengan syarat yang sangat ketat. Seorang PNS yang ingin beristri lebih dari satu wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari izin tertulis istri pertama yang dibubuhi materai, izin dari Pengadilan Agama, hingga persetujuan resmi dari atasan yaitu Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, ada syarat substansial yang harus dipenuhi, seperti kondisi istri pertama yang menderita penyakit tak tersembuhkan, cacat fisik, atau tidak dapat memiliki anak setelah 10 tahun menikah. Tidak kalah penting, calon poligami juga harus mampu membuktikan kemampuan finansial dan memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
Sanksi Berat Mengancam, jika terbukti melanggar, konsekuensinya sangat serius. Secara hukum pidana, pernikahan di bawah tangan atau tanpa izin pengadilan dapat dijerat Pasal 402 KUHP baru dengan ancaman penjara, serta Pasal 263 KUHP jika ada unsur pemalsuan dokumen.
Bagi seorang ASN, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di luar sanksi hukum, pelanggaran seperti ini juga berdampak besar pada citra dan kepercayaan masyarakat. Lurah adalah jabatan yang harus menjadi panutan. Jika terbukti melanggar aturan dan merusak keharmonisan rumah tangga, wibawa di mata masyarakat dan perangkat desa akan runtuh. Kepercayaan publik terhadap integritas dan kejujuran pejabat tersebut pun bisa hilang seketika.
Adapun respon Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyatakan pihaknya perlu memverifikasi kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu. "Cek kebenarannya biar kita bisa menanggapinya. Kalau bisa bawa istri sahnya ke saya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan, Faisal Sinaga, menegaskan bahwa tindak lanjut memerlukan bukti yang kuat. Menurutnya, proses penindakan baru bisa dilakukan jika ada laporan resmi dari istri sah yang bersangkutan. "Kita tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada laporan istri sahnya. Selagi isteri yang bersangkutan tidak keberatan, enggak ada masalah," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Siumbut Baru, Rahman, membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan hanya memiliki satu istri. Sedangkan pihak Lurah Bunut Barat yang berinisial MDN hingga saat ini masih belum bersedia memberikan klarifikasi. (red)



