• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bangun Kantor KDMP di Tengah Taman Mahoni, Bupati Asahan Bilang Belum Ada Aturan Soal PBG! Pajak & Retribusi Malah Nol Rupiah?

    Tropong.online
    Rabu, 27 Mei 2026, Mei 27, 2026 WIB Last Updated 2026-05-27T10:16:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN – TROPONG _ Rencana pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan Taman Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan kalangan pemerhati aturan. Pasalnya, proyek yang disebut program Pemerintah Pusat ini memunculkan sejumlah tanda tanya besar: mulai dari lokasi yang merampas Ruang Terbuka Hijau (RTH), kelalaian administrasi bangunan, hingga kebijakan penghapusan seluruh biaya perizinan dan pajaknya!

     

    Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, saat menerima audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kabupaten Asahan kemarin, beliau menegaskan pihaknya mendukung sepenuhnya pembangunan kantor KDMP ini di mana saja lokasinya. Alasannya sederhana, bangunan ini nantinya akan menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

     

    “Selagi ini program Pusat, Pemkab Asahan setuju saja di mana pun dibangun. Apalagi nanti bangunannya jadi aset kita,” ujar Bupati, Senin (25/5/2026).

     

    Namun, jawaban Bupati justru membuka keran pertanyaan yang lebih besar. Saat awak media menyinggung soal kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang berlaku di seluruh Indonesia, respon pemimpin tertinggi di Asahan ini justru mengundang kebingungan.

     

    Bupati mengaku belum tahu apakah pembangunan ini wajib pakai PBG atau tidak, dan mengaku belum memegang petunjuk teknis yang jelas. Bahkan, saat aturan PP 16/2021 dibacakan langsung oleh wartawan, Bupati hanya diam seribu bahasa dan memilih berkilah akan meninjau regulasi lebih lanjut.

     

    “Nanti kita cek aturannya, wajib PBG atau tidak. Kami juga belum paham detail juknisnya. Yang jelas, bangunan ini nanti jadi aset Pemkab,” kata Bupati berkilah.

     

    Posisi ini ternyata berbeda dengan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan. Kepala Dinas PUTR, Agus Jaka Putra Ginting SH, tegas menyatakan bahwa aturan tetaplah aturan. Meski proyek ini program Pusat, kontraktor pelaksana tetap wajib mengurus PBG. Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Asahan untuk segera menegur pihak pelaksana agar tidak abai aturan.

     

    Menariknya, Kadis PUTR memberikan “kabar istimewa” terkait biaya perizinan tersebut. Menurutnya, karena kantor KDMP ini nanti beralih status menjadi aset milik Pemkab dan Desa, maka segala bentuk pungutan, pajak, maupun retribusi PBG-nya DIBEBASKAN TOTAL alias NOL RUPIAH!

     

    “Karena nanti jadi aset milik pemerintah daerah dan desa, ya retribusi dan pajak PBG-nya tidak ada. Gratis sepenuhnya,” ungkap Agus tegas.

     

    Di sisi lain, lokasi pembangunan yang dipilih justru menjadi bom waktu bagi warga Asahan. Pasalnya, lahan yang disiapkan adalah Taman Mahoni – sebuah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulunya dibangun megah menggunakan uang APBD murni Dinas Lingkungan Hidup Asahan dengan nilai ratusan juta rupiah. Kini, taman yang menjadi paru-paru kota dan tempat rekreasi warga ini terancam rata tanah demi gedung kantor.

     

    Warga dan aktivis lingkungan pun bersuara lantang menolak. Bagaimana tidak? Dana besar yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk kenyamanan publik kini seolah dibuang percuma hanya demi membangun gedung baru yang fungsinya bisa saja dialihkan ke lahan lain. Masyarakat khawatir, semangat membangun ekonomi lewat koperasi justru dibayar mahal dengan hilangnya ruang publik dan aset hijau kota.

     

    Kekacauan komunikasi internal pemerintah daerah pun terungkap. Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kopdagin) Asahan, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembinaan koperasi, ternyata sama sekali tidak tahu menahu soal proyek raksasa ini. Plt Kadis Kopdagin, Khalid Armansah Lubis, mengaku hanya menerima surat tembusan tanpa pernah dilibatkan dalam perencanaan, pemilihan lokasi, hingga urusan anggaran.

     

    “Kami cuma dapat tembusan surat saja. Soal lokasi, dana, survei, kami tidak tahu. Itu urusan Pemkab atau Kelurahan. Coba tanya Lurah Mekar Baru,” ujar Khalid bingung.

     

    Hal serupa juga diakui Plt Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Pemkab Asahan, Arbin Ariadi Tanjung. Ia mengaku baru mengetahui isu ini dari wartawan, namun tetap memastikan dukungan penuh Pemkab selama ini adalah program pusat, mulai dari tanah sampai administrasi.

     

    Kasus ini kini menuai kritik tajam: Apakah demi mengejar target program pusat, aturan hukum, aset publik, dan aspirasi warga boleh diabaikan? Apakah status “aset daerah” menjadi alasan sah untuk meloloskan segala kewajiban perundang-undangan? Publik kini menanti, apakah proyek di Taman Mahoni akan tetap dipaksa jalan atau akan dikaji ulang demi kebaikan bersama?. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini