masukkan script iklan disini
ASAHAN – TROPONG _ Ketegangan memuncak di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (25/5/2026). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Republic Of Indonesia Society For Empowerment (RISE) turun ke jalan membawa dua isu besar sekaligus: dugaan korupsi pengelolaan anggaran yang membengkak drastis hingga miliaran rupiah, serta pelanggaran parah aturan lingkungan dalam penanganan limbah medis di seluruh wilayah Kabupaten Asahan. Aksi ini berujung pada desakan keras agar aparat kepolisian segera menahan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan, dr Hari Sapna, MKM.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh temuan janggal terkait pengelolaan keuangan di dinas kesehatan. Berdasarkan data yang dihimpun para mahasiswa, alokasi dana untuk pengadaan barang habis pakai pada tahun anggaran 2023 semula hanya ditetapkan sebesar Rp500 Juta dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, angka tersebut mengalami lonjakan tidak wajar, melonjak lebih dari tujuh kali lipat menjadi Rp3,7 Miliar saat masuk dalam revisi atau Perubahan APBD (P-APBD).
Koordinator aksi, Akbar, dalam orasi berapi-api di depan massa menilai kenaikan angka tersebut tidak memiliki landasan logis. Menurutnya, pos anggaran untuk kebutuhan operasional Puskesmas maupun kegiatan masing-masing bidang teknis di lingkungan Dinkes sebenarnya sudah tersedia dan dialokasikan dalam pos-pos anggaran yang terpisah.
“Untuk apa dana tambahan sebesar itu digunakan? Ini sangat mencurigakan. Kami berkeyakinan kuat ini adalah rekayasa anggaran, praktik penggandaan pos belanja atau double budget yang sengaja dibuat semata demi mengeruk keuntungan pribadi dan memperkaya kelompok kroni,” tegas Akbar di hadapan massa yang membawa spanduk bertuliskan tuntutan transparansi dan penindakan hukum.
Suasana sempat memanas dan tak terkendali ketika aspirasi para demonstran awalnya diabaikan, dan tidak ada satu pun pejabat tinggi yang bersedia keluar menemui mereka. Merasa diabaikan, massa akhirnya menerobos masuk menuju ruang rapat Bupati dan melakukan penyisiran ke sejumlah ruangan kantor. Ketegangan baru mereda ketika Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, akhirnya muncul berhadapan langsung dengan massa. Ia berjanji persoalan ini akan ditindaklanjuti secara serius setelah dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
30 Puskesmas Kelola Limbah Tanpa Izin, Terancam Penjara & Denda Miliaran
Selain persoalan keuangan yang berbau korupsi, sorotan tajam juga tertuju pada kelalaian fatal dalam pengelolaan limbah medis berbahaya. Data yang diungkapkan menunjukkan fakta mengkhawatirkan: dari total puskesmas yang tersebar di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan, sebanyak 30 unit pelayanan kesehatan diketahui sama sekali tidak memiliki izin resmi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Parahnya lagi, proses pengangkutan hingga pembuangan limbah medis, mulai dari jarum suntik bekas, obat-obatan kedaluwarsa, hingga sisa reagen laboratorium diketahui dilakukan secara sembarangan, tidak tercatat, dan jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan maupun lingkungan.
Pakar hukum lingkungan sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn, menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana nyata yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mengelola limbah B3 tanpa izin (Pasal 102), lalai menerapkan standar (Pasal 103), hingga membuang langsung ke sungai atau tanah (Pasal 104), semuanya adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya berat: penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 Miliar sampai Rp3 Miliar. Lebih fatal lagi, jika limbah ini terbukti menyebabkan sakit parah hingga kematian warga, pelaku bisa dijerat Pasal 109 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 Miliar,” papar Julianto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan, tanggung jawab pidana sepenuhnya berada di pundak pimpinan tertinggi dinas kesehatan dan para kepala puskesmas, karena mereka adalah penanggung jawab utama pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah.
Laporan Resmi Masuk Polres, Kadinkes Masih Bungkam
Tidak puas hanya menyuarakan tuntutan di jalanan, perwakilan mahasiswa langsung bergerak menuju Markas Kepolisian Resor (Polres) Asahan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencemaran lingkungan tersebut secara resmi. Dalam surat laporannya, dugaan penyelewengan disebut berlangsung selama empat tahun, yaitu dari tahun 2022 hingga 2025, dengan menetapkan Kadinkes Asahan serta seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab.
Laporan ini diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, SH, yang memastikan berkas aduan akan segera diproses dan diserahkan ke pimpinan. Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, menyikapi kasus ini dengan serius. “Terima kasih informasinya, kami akan segera menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya singkat dan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, dr Hari Sapna selaku Kepala Dinkes maupun Sekretaris Dinkes Asahan, Fahrizal Pohan, masih menutup mulut dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait tudingan korupsi miliaran rupiah serta pelanggaran hukum lingkungan yang kini menyeret institusi yang mereka pimpin. Warga Kabupaten Asahan kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan berani membawa kasus ini ke meja hijau atau justru berakhir diam saja seperti kasus-kasus sebelumnya. (red)



