• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bantah Terima Rp300 Juta, Kajari Nias Selatan: Isu Itu Tidak Benar dan Menyesatkan

    Tropong.online
    Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T03:23:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    NIAS SELATAN – TROPONG _ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., angkat bicara keras membantah isu yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan pihaknya menerima suap atau uang sebesar Rp300 juta terkait penanganan kasus perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menegaskan informasi tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak benar.

     

    Hal tersebut disampaikan Edmond saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5) lalu, menanggapi rumor yang tengah ramai beredar di ruang publik. Menurutnya, penanganan perkara terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu dilakukan murni sesuai prosedur hukum, profesional, dan transparan.

     

    "Informasi yang menyebutkan ada penerimaan uang Rp300 juta itu tidak benar. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Edmond.

     

    Kajari menjelaskan, hingga saat ini fokus penanganan perkara di lingkungan Sekretariat Daerah lebih mengarah pada aspek administratif pengelolaan keuangan. Dalam proses audit dan pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran yang kemudian segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.

     

    "Yang menjadi perhatian utama kami adalah upaya koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua tahapan dilakukan dengan prosedur yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi," ujarnya.

     

    Oleh karena itu, Edmond menilai tuduhan yang dilempar tanpa didukung bukti yang kuat sangat berpotensi menyesatkan opini publik dan justru merugikan nama baik lembaga penegak hukum.

     

    Di tempat terpisah, mantan Bupati Sekdakab Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M., juga memberikan klarifikasi tertulis yang dibubuhi materai. Dalam pernyataannya, Ikhtiar mengakui telah melakukan penyetoran uang ke kas daerah sebesar Rp45,2 juta pada 12 September 2025 lalu.

     

    Uang tersebut merupakan pengembalian kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4, 57, dan 91 Tahun 2024.

     

    Ikhtiar menegaskan dengan tegas bahwa ia tidak pernah memberikan sepeser pun uang atau gratifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam bentuk apa pun.

     

    Menutup pernyataannya, Edmond Novvery Purba mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi. Ia menyambut baik kritik dan pengawasan, namun semua harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan sekadar isu hoaks.

     

    "Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun, mohon disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta. Penyebaran info yang tidak jelas sumbernya hanya akan merugikan banyak pihak," pungkasnya.

     

    Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional demi menjaga kepercayaan publik. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini