ASAHAN – TROPONG _ Sebuah insiden perusakan dan pencabutan papan penanda milik Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kabupaten Asahan memanas hingga ke ranah hukum. Oknum yang berstatus sebagai salah satu ketua organisasi kewartawanan setempat diduga dalang menjadi pelaku di balik kejadian tersebut, yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Asahan.
Kejadian bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 14.56 Wib, Darma dan Edison Sitorus atas suruhan Ketua Forwaka memasang papan atau plang bertuliskan “Disini Akan Didirikan Pertapakan Kantor Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan”. Lokasi pemasangan berada di lahan pelepasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Lahan tersebut diketahui masa HGU-nya telah berakhir dan belum diperpanjang kembali.
Tak lama setelah dipasang plang, tepatnya pukul 17.04 Wib, Ketua Forwaka Asahan, Doly Dien Simbolon, menerima telepon dari oknum ketua organisasi wartawan lain itu. Dalam percakapan yang kemudian dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, oknum tersebut meminta agar papan penanda itu dicabut dengan alasan masih ada perselisihan dengan pihak bernama OK Rasyid.
“Saya langsung tanya, ‘Kenapa harus kami cabut? Itu bukan tanah kalian’. Tapi dia menjawab, ‘Ya uda kalau tidak dicabut pihak abang, nanti kami warga yang mencabut’,” ungkap Doly menirukan isi percakapan tersebut.
Kekawatiran Doly terbukti benar. Sekitar pukul 20.00 Wib di hari yang sama, anggota Forwaka melaporkan bahwa papan yang baru saja dipasang sudah dicabut dan dirusak. Berdasarkan ancaman yang diterima sebelumnya, Doly pun memiliki kecurigaan kuat bahwa pelaku perusakan tidak lain adalah oknum ketua organisasi wartawan tersebut.
Untuk memastikan kebenaran, pihak Forwaka sempat menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan pada malam harinya, menanyakan apakah instansi tersebut yang menertibkan papan tersebut. Namun, Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong, membantah tegas tuduhan itu.
“Kami tidak pernah mencabut atau merusak papan milik Forwaka. Yang kami lakukan hanya mencabut bibit pohon pisang yang ditanam kelompok penggarap, dan itu berada di lahan bagian belakang, bukan di lokasi papan tersebut,” tegas Budi.
Merasa marwah organisasi yang dipimpinnya telah dinodai, Doly Dien Simbolon akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Kejahatan Ekonomi Polres Asahan pada Senin, 11 Mei 2026. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menemukan siapa pelaku sebenarnya di balik perusakan aset organisasinya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan dan mengumpulkan bukti-bukti kasus yang telah dilaporkan, dimana telah mencoreng nama organisasi FORWAKA, khususnya di Kabupaten Asahan. (red)



