• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Oknum Aktivis Pembuat Peta Desa Rugikan Negara Rp400 Juta di Asahan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

    Tropong.online
    Minggu, 10 Mei 2026, Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T05:51:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN – TROPONG _ Sebuah dugaan kasus penyimpangan dan tindak pidana korupsi terungkap di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Seorang oknum aktivis diduga bertindak sebagai penyedia jasa pembuatan peta desa yang dijual ke 177 desa di wilayah ini, namun proses pembuatannya terbukti melanggar regulasi yang berlaku dan tidak memiliki landasan hukum yang sah.

     

    Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Asahan, nilai kerugian negara yang timbul dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta. Laporan lengkap hasil audit tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada awal Mei 2026 lalu, dan kini sedang dalam tahap koordinasi untuk penindakan hukum lebih lanjut.

     

    Syarifuddin Harahap, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, menjelaskan bahwa pembuatan peta desa memiliki aturan baku yang tertuang dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Setiap proses pemetaan wajib dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang beranggotakan 5 hingga 10 orang, terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur warga lainnya. Tim ini harus bekerja mulai dari pengumpulan data, penelusuran batas wilayah di lapangan, hingga penyusunan dokumen yang disepakati bersama, dan dibuktikan dengan Surat Keputusan resmi dari Kepala Desa atau Camat.

     

    "Modus yang terjadi di lapangan saat ini adalah pemetaan tanpa tim resmi. Proyek seolah-olah berjalan, uang dari APBDes cair, peta jadi, tapi faktanya tidak ada pengerjaan nyata di lapangan. Penyedia hanya mengandalkan citra satelit tanpa turun ke lokasi, sehingga data tidak akurat dan tidak disetujui warga. Ini jelas melanggar aturan dan masuk ranah pidana," tegas Syarifuddin.

     

    Peta desa yang dihasilkan tanpa mekanisme yang sah dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika pengadaannya dilakukan dengan harga yang digelembungkan, fiktif, atau tidak melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, maka hal itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

     

    Pihak yang terlibat, baik penyedia jasa maupun kepala desa yang memesan, dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) tentang kerugian negara atau Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Selain itu, tindakan pemalsuan data atau dokumen juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.

     

    Hendra Syahputra, Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan, menambahkan bahwa kepala desa adalah penanggung jawab utama dalam penggunaan keuangan desa. Ketidakhadiran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proses pengadaan ini menunjukkan lemahnya transparansi dan indikasi adanya suap, gratifikasi, atau manipulasi pertanggungjawaban.

     

    "Langkah awal yang biasa ditempuh adalah tuntutan ganti rugi. Inspektorat memberi tenggat waktu 60 hari agar kerugian dikembalikan ke kas desa. Jika diselesaikan, proses pidana bisa dipertimbangkan. Namun jika diabaikan, berkas akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut," ujar Hendra.

     

    Pihak Kejari Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung, SH, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2026) membenarkan telah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan pihaknya sedang menyusun langkah tindak lanjut, termasuk memanggil penyedia jasa dan pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang menyeret ratusan desa ini.

     

    "Nanti kami koordinasikan dulu dengan pimpinan. Penyedia akan kami panggil untuk klarifikasi. Kerugian utamanya memang ada pada pengadaan peta desa ini, sisanya hanya nilai kecil. Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Heriyanto.

     

    Selain ancaman pidana, kasus ini juga menjadi sorotan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan selaku pembina dan fasilitator. Peran dinas dinilai krusial untuk memastikan seluruh pemetaan desa berjalan sesuai standar, memiliki legalitas lewat Peraturan Bupati, dan bermanfaat sebagai dasar perencanaan pembangunan wilayah yang sah dan akurat. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini