• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Heboh! Aset Daerah Ditembok Pengusaha Tanpa Izin, DPRD Asahan Angkat Bicara

    Tropong.online
    Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-14T13:03:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    ASAHAN – TROPONG _ Kejadian memprihatinkan sekaligus memicu kemarahan warga terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Akses Jalan Gang Pembangunan yang selama ini menjadi jalur umum warga, tiba-tiba ditutup dan dialihkan secara sepihak oleh pihak pengusaha Pelita Motor. Lebih miris lagi, tindakan penembokan tersebut diketahui dilakukan tanpa izin resmi, dan lahan yang dipersoalkan ternyata disinyalir merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang belum tercatat.

     

    Isu pelanggaran aturan ini mencuat ke permukaan setelah Gerakan Rakyat Pengawal Pancasila (GRAPPA) Asahan melayangkan surat resmi nomor 497/GRAP-PA/IV/AS tertanggal 16 April 2026 kepada Komisi C DPRD Asahan. Dalam surat itu, pihak GRAPPA meminta dewan segera turun tangan mengusut tuntas kasus pengalihan dan penutupan akses jalan yang merugikan masyarakat luas ini.

     

    Menanggapi laporan tersebut, Komisi C DPRD Asahan merespons cepat dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya digelar pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang di gedung dewan setempat. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan semua pihak terkait serta mencari kejelasan hukum atas sengketa tanah dan bangunan yang kian memanas ini.

     

    Ketua DPP GRAPPA Kabupaten Asahan, Alek Margolang, SH, mengungkapkan temuan mengejutkan di lapangan. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan, pembangunan tembok penutup jalan yang dilakukan pihak Pelita Motor sama sekali tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG adalah syarat wajib dan mutlak yang harus dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau menambah bangunan apa pun, sesuai aturan yang berlaku.

     

    "PBG itu izin resmi yang menjamin bangunan aman, layak, dan sesuai tata ruang. Dasar hukumnya jelas, tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Pasal 24 dan 185 huruf b, serta PP Nomor 16 Tahun 2021. Siapa pun membangun tanpa izin berarti bangunannya ilegal, dan ada sanksi tegas mulai dari denda, pembongkaran, hingga sanksi pidana jika merugikan kepentingan umum," tegas Alek saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

     

    Fakta ketiadaan izin ini pun dikonfirmasi langsung oleh Dinas Perumahan, Tata Ruang, dan Pertanahan (PUTR) Kabupaten Asahan. Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung, Dedi Margolang, menyatakan hasil penelusuran data menunjukkan Pelita Motor belum tercatat memiliki dokumen PBG untuk pembangunan yang dipermasalahkan itu. "Sudah kami cek data administrasi, sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan atau masuk atas nama pihak terkait," ujarnya.

     

    Masalah makin runyam saat terungkap bahwa lahan akses jalan tersebut merupakan aset milik Pemkab Asahan yang belum tercatat dalam inventarisasi. Kondisi serupa juga terjadi di Gang Setia, di mana akses jalan umum ditembok pihak yayasan dan juga diketahui sebagai aset daerah yang belum terdata. Kasus berulang ini menimbulkan tudingan keras bahwa pemerintah daerah dinilai lalai dan gagal menjaga aset milik rakyat agar tidak dikuasai pihak tertentu.

     

    Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, masih berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Ia mengaku belum bisa memastikan status hukum tanah tersebut dan akan melakukan pengecekan mendalam terlebih dahulu. "Kami akan telusuri berkasnya lebih lanjut, belum bisa memastikan apakah benar aset daerah atau milik perorangan," katanya.

     

    Di sisi lain, Kepala Lingkungan II, Melik, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tanah yang ditembok itu memang sah milik Pelita Motor sesuai dokumen kepemilikan yang dimiliki. Ia menjelaskan jalur gang lama dulunya melintas di tanah warga lain yang kemudian dibeli pengusaha, sehingga pengalihan jalan adalah hak pemilik tanah. "Itu tanah mereka, jadi berhak mengatur batas tanahnya. Dulu jalurnya lewat tanah warga yang sudah dijual, makanya sekarang dialihkan," jelas Melik.

     

    Namun penjelasan itu ditolak tegas oleh warga sekitar. Bagi mereka, Gang Pembangunan adalah jalur penghubung vital yang sudah dipakai puluhan tahun, menghubungkan ke Jalan Pramuka, Panglima Polem, serta sejumlah gang lain seperti Buntu, Penegak, Penggalang, hingga Gang Karya. Penutupan sepihak ini dianggap merampas hak warga atas fasilitas umum dan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.

     

    Kini, seluruh mata warga Asahan tertuju pada RDP pekan depan. Publik berharap dewan bisa mengungkap fakta sesungguhnya, menindak tegas pelanggar aturan, sekaligus mengembalikan hak warga atas akses jalan yang selama ini mereka gunakan. Apakah pengusaha akan dikenakan sanksi berat? Atau ada fakta baru yang mengubah arah kasus ini? Semua akan terungkap dalam rapat nanti. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini