ASAHAN — TROPONG _ Operasi penindakan narkotika kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Berhasil menggagalkan peredaran jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pulau Bandring, sejumlah tersangka diamankan dalam penggerebekan yang digelar Rabu malam (13/05/2026).
Operasi berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya, di mana petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial S alias U sekitar pukul 20.00 Wib. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial S.H. yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai, wilayah yang sama.
Mendapatkan informasi penting tersebut, tim operasi segera bergerak menuju lokasi tujuan. Sesampainya di rumah tempat tinggal S.H. sekitar pukul 21.00 Wib, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Desa setempat.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, barang bukti berbahaya berhasil ditemukan di beberapa tempat tersembunyi. Di kantong celana kanan tersangka, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Sementara itu, satu butir pil ekstasi ditemukan di dalam dompet yang terletak di atas meja rias. Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan satu plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kaus kaki di lantai rumah.
Seluruh barang yang ditemukan diakui oleh S.H. sebagai miliknya sendiri. Ia juga mengakui telah melakukan transaksi penjualan sabu kepada tersangka yang sebelumnya diamankan. Dalam peristiwa ini, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial N.A. yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 1 plastik klip kecil berisi sabu (berat brutto 0,54 gram)
- 36 butir pil ekstasi (berat brutto 14,58 gram)
- 1 unit alat hisap sabu
- 2 unit handphone android
- Uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika
- Barang pendukung lainnya seperti dompet dan plastik klip kosong
Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Gunawan Effendi menegaskan bahwa penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk aktivitas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
"Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan dan keamanan kita bersama. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan kasus selesai ditangani dengan hukum," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat diminta untuk segera memberikan informasi atau laporan kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika. (anju)



