ASAHAN — TROPONG _ Rencana pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan Taman Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, menuai penolakan dari masyarakat dan tokoh daerah. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan segera meninjau kembali proyek tersebut, mengingat lokasi yang digunakan merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang sudah dibangun dengan dana APBD.
Selama ini, Taman Mahoni menjadi tempat rekreasi, ruang terbuka, dan pusat kegiatan kreatif warga. Bahkan, fasilitas panggung untuk pengembangan bakat anak-anak di lokasi itu dibangun langsung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada periode 2021–2022.
“Kami meminta Bupati Asahan untuk mengkaji ulang, bahkan membatalkan rencana ini jika perlu. Taman ini adalah ruang milik bersama, tempat anak-anak berkegiatan dan keluarga bersantai. Masih banyak lokasi lain yang lebih cocok untuk kantor koperasi ini, tidak harus mengambil alih ruang terbuka hijau yang sudah dirawat bertahun-tahun,” ungkap Syafruddin Harahap, Tokoh Pemuda Asahan, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan bahwa keberadaan pembangunan tersebut sangat dirasakan merugikan warga, karena menghilangkan ruang publik yang selama ini menjadi paru-paru kota bagi masyarakat Kisaran.
Masalah makin bertambah setelah muncul dugaan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan peraturan.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gemppar) Asahan, Raihan Panjaitan, menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, setiap bangunan wajib memenuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 agar memiliki kepastian hukum.
“Kalau warga biasa membangun rumah saja harus mengurus izin lengkap, apalagi bangunan milik lembaga. Sangat disayangkan jika pembangunan diduga tanpa izin, karena dilakukan secara sembarangan tanpa dokumen resmi. Ini melanggar aturan yang berlaku,” tegas Raihan.
Pengakuan resmi justru datang dari pihak instansi terkait. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, mengakui hingga saat ini belum ada pihak yang mengurus izin PBG untuk pembangunan kantor tersebut.
“Setahu kami, belum ada pengurusan PBG untuk bangunan ini. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut, apakah jenis bangunan ini memerlukan izin tersebut atau tidak, dan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelas Agus saat dikonfirmasi.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat terus berharap pemerintah mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan umum, baik dalam melindungi ruang terbuka hijau maupun menegakkan aturan perizinan bangunan yang berlaku. (red)



