• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rakyat Bergerak, ASRI Desak KEJATISU Tetapkan Tersangka Korupsi Hibah KONI Asahan RP52,5 M

    Tropong.online
    Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T14:04:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ASAHAN – TROPONG _ Suara ketidakpuasan masyarakat kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (18/5/2026). Sebanyak puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) melakukan aksi damai menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan senilai Rp52,5 miliar.

     

    Dana raksasa itu dikucurkan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tujuh tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2019 hingga 2025. Rinciannya masing-masing: Rp9,5 miliar (2019), Rp7 miliar (2020), Rp6,5 miliar (2021), Rp6,5 miliar (2022), Rp7 miliar (2023), Rp8 miliar (2024), dan Rp8 miliar pada 2025.

     

    Koordinator aksi, Bormen Panjaitan, menyatakan kasus ini sudah dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan sejak Juli 2025. Namun hingga hampir setahun berjalan, penanganannya dinilai lambat dan tak kunjung jelas status hukumnya.

     

    “Sudah hampir setahun laporan ini masuk ke Kejagung, Kejatisu, maupun Kejari Asahan. Tapi kasusnya hanya mengambang tak ada kepastian. Mana perginya uang rakyat sebesar itu? Untuk apa digunakan? Masyarakat berhak tahu,” tegas Bormen didampingi ketua organisasi masyarakat lainnya.

     

    Ia tak hanya mendesak penetapan tersangka, tapi juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut melakukan audit mendalam agar tidak ada celah yang disembunyikan.

     

    “Kalau sampai kasus ini terus diendapkan, kami tidak akan diam. Kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih besar. Hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan melindungi pelaku korupsi,” ancamnya tegas.

     

    Menanggapi aspirasi itu, pihak Kejari Asahan yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Sofia Damanik, SH, menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat sebagai pengawas. Ia menjelaskan bahwa kasus ini memang bukan ranah penanganan Kejari Asahan.

     

    “Terima kasih atas partisipasi saudara sekalian. Kami akan sampaikan semua tuntutan ini kepada pimpinan dan instansi yang berwenang menangani kasus ini. Namun untuk penetapan tersangka, kami belum bisa memberikan kepastian saat ini,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru menjabat, Muhibuddin, SH, MH, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan akan menindak tegas kasus ini sesuai aturan hukum.

     

    “Saya cek dulu kelengkapan berkas dan alat buktinya. Kalau sudah cukup, langsung kita proses dan tetapkan tersangka. Kalau tidak ada pelanggaran, maka kita hentikan. Pokoknya hukum harus dijalankan seadil-adilnya,” tegas Muhibuddin.

     

    Sebelumnya, mantan Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Mochamad Jefry, juga mengaku sudah mendalami kasus ini lama. Ia menggambarkan penyelidikan ibarat “memakan bubur panas”, harus teliti dan bertahap agar tidak salah langkah.

     

    “Kalau memang terbukti ada penyimpangan, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab penuh ke depan hukum,” ujarnya.

     

    Setelah orasi dan penyampaian tuntutan selesai, seluruh peserta aksi pun membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan ketat dari kepolisian. Kini mata masyarakat Asahan tertuju pada langkah nyata Kejatisu untuk mengungkap fakta di balik hilangnya dana hibah sebesar Rp52,5 miliar tersebut. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini