masukkan script iklan disini
MEDAN – TROPONG _ Pengadilan Tinggi (PT) Medan mencatat sejarah baru dalam praktik peradilan di Indonesia. Rabu (6/5/2026), lembaga peradilan ini menjadi yang pertama di tanah air yang melaksanakan pemeriksaan ulang secara langsung terhadap saksi, ahli, dan terdakwa dalam tingkat banding.
Langkah inovatif ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar bersama anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta ini menangani perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Sudung Manalu yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp16 juta di tingkat Pengadilan Negeri, kembali dihadirkan. Tidak hanya itu, PT Medan juga memanggil langsung dua orang ahli, Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta dua orang saksi yakni Renata Nasution dan Togap JT.
Berdasarkan ketentuan baru dalam UU No.20/2025, Majelis Hakim kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan langsung apabila dipandang perlu demi menemukan kebenaran sejati. Sidang kali ini juga menyoroti alat bukti penting berupa dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.
Kehadiran para pihak terkait dari berbagai perusahaan juga turut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari memori banding yang diajukan oleh tim hukum terdakwa yang meminta kejelasan dan kelengkapan pembuktian.
"Pemeriksaan ulang ini bertujuan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian, termasuk pendalaman terhadap keterangan yang telah diajukan sebelumnya," ungkap keterangan resmi dari Humas PT Medan.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bukti nyata bagaimana aturan hukum yang baru diterapkan di lapangan. Dengan adanya kewenangan memeriksa saksi dan ahli langsung di tingkat banding, kualitas putusan peradilan diharapkan semakin kuat, objektif, dan mendekati kebenaran materiil.
PT Medan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan roda keadilan dengan standar profesionalisme tinggi, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan perkembangan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (red)



