ASAHAN – TROPONG _ Perselisihan terkait status hukum dan akses jalan umum di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, semakin memanas. Masalah ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik setelah dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi C DPRD Asahan pada 18 Mei 2026.
Jalur yang kini dikenal sebagai Gang Pembangunan ini awalnya bernama Gang Haji Fhatomi dan telah ada sejak tahun 1996. Berdasarkan riwayatnya, jalan ini bukanlah bagian dari tanah milik pengusaha pemilik penangkaran burung walet yang ada di sekitarnya pada masa itu. Bahkan, pembangunan dan perbaikan jalur ini dibiayai melalui anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), sehingga secara yuridis dan hakiki merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan.
Situasi berubah secara drastis setelah lahan di sekitar jalan tersebut berpindah kepemilikan dan dibeli oleh pemilik Bengkel Pelita Motor Kisaran. Alih-alih menjaga fungsi jalan sebagai akses umum, pihak bengkel justru melakukan penutupan total terhadap jalur utama tersebut dan memindahkan akses warga ke sisi lain menuju Gang Karya.
Tindakan sepihak ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Alex Margolang, SH, mantan pejabat di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat setempat, menyatakan keterkejutannya. “Jalan ini jelas dibangun menggunakan dana negara, namun mengapa bisa disatukan dengan lahan pribadi dan ditutup semena-mena tanpa izin resmi dari pemerintah? Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pencatatan dan pengawasan terhadap aset daerah yang belum terdokumentasi dengan baik,” tegasnya.
Alex juga mendesak agar penutupan jalan tersebut segera dibongkar dan kondisi jalur dikembalikan seperti semula. Ia menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, ketika akses Gang Setia sempat diblokir. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan dinilai belum maksimal dalam melindungi aset yang seharusnya dimiliki dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Di sisi lain, manajemen Bengkel Pelita Motor Kisaran memberikan penjelasan yang berbeda. Pihaknya mengaku telah mulai menutup jalur tersebut sejak Januari 2024, dengan alasan telah mengajukan permohonan resmi ke pihak Kelurahan serta mengantongi tanda tangan persetujuan dari sejumlah warga. Dokumen tersebut kemudian diklaim telah diserahkan kepada pihak Kecamatan dan Inspektorat Daerah.
Namun, hasil pengungkapan dalam RDPU menunjukkan fakta yang kontradiktif. Surat dari kedua instansi pemerintah tersebut ternyata tidak berisi perintah maupun anjuran untuk menutup atau memindahkan akses jalan. Bahkan, pernyataan yang menyebut jalur tersebut bukan merupakan aset daerah dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat riwayat pembangunannya yang jelas menggunakan dana publik.
Merespons situasi ini, Komisi C DPRD Asahan berencana menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan memanggil seluruh pihak terkait untuk mengklarifikasi status hukum tanah, keabsahan dokumen persetujuan yang diajukan, serta memastikan hak akses warga tidak dirugikan.
Sebelumnya, DPP GRAPPA Asahan juga telah menyampaikan surat permohonan penyelidikan resmi kepada Komisi C. Organisasi tersebut menegaskan bahwa Gang Pembangunan merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai pemukiman warga hingga menuju jalan utama seperti Jalan Pramuka dan Jalan Panglima Polem. Hingga saat ini, warga sekitar masih menaruh harapan agar kejelasan hukum segera ditegakkan demi kepentingan dan kenyamanan bersama. (red)



